Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
Pemilu 2014
KPU Selesaikan Rekap Suara untuk 60 PPLN
Saturday 19 Jul 2014 00:31:39

Rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2014 untuk luar negeri, yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di Ruang Sidang Utama lantai II Gedung KPU Pusat, Jakarta, Jumat (18/7).(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2014 untuk luar negeri, yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di Ruang Sidang Utama lantai II, telah memasuki hari kedua, pada Jumat (18/7).

Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik, melalui sambutannya mengungkapkan kepada para hadirin, terutama para saksi, agar dapat memetakan hal-hal mana saja yang perlu didiskusikan dan mana yang tidak perlu didiskusikan. Hal itu supaya waktu yang ada bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk menyelesaikan agenda rekap suara ini.

“Terutama pada Panwas Luar Negeri, inilah dinamika Rapat Pleno Terbuka Rekap Suara dalam Pilpres 2014. Dan kita terus belajar untuk mematangkan proses Pemilu kita agar bisa makin hari makin sempurna. Supaya makin hari kita bisa meninggalkan kebiasaan bahwa Pemilu itu hanya sekadar elektoral menistik saja ke arah bagaimana kita bisa menyelenggarakan Pemilu yang lebih subtansial, yang lebih bisa diterima oleh semua pihak dan lebih bisa membanggakan kita semua,” ujar Husni.

Rapat pleno terbuka rekap suara luar negeri dimulai pada pukul 14.00 WIB. Hingga pukul 17.45 WIB, KPU telah menyelesaikan rekap suara untuk 60 dari total 130 Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di 96 negara. Sementara satu lagi, yakni untuk PPLN Johor Bahru, Malaysia masih ditunda hasilnya.

“Rekap suara Pemilu Luar Negeri ini akan kembali dilanjutkan pukul 19.30 WIB,” ungkap Komisioner KPU RI, Ida Budhiati, yang memimpin rapat jelang jeda waktu istirahat berbuka puasa. (bow/red/kpu/bhc/sya)


 
Berita Terkait Pemilu 2014
 
Sah, Jokowi – JK Jadi Presiden dan Wakil Presiden RI 2014-2019
 
3 MURI akan Diserahkan pada Acara Pelantikan Presiden Terpilih Jokowi
 
Wacana Penghapusan Kementerian Agama: Lawan!
 
NCID: Banyak Langgar Janji Kampanye, Elektabilitas Jokowi-JK Diprediksi Tinggal 20%
 
Tenggat Pendaftaran Perkara 3 Hari, UU Pilpres Digugat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]