Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
Pilpres
KPU Sahkan Nomor Urut Capres-Cawapres 2024: Anies-Muhaimin 1, Prabowo-Gibran 2, Ganjar-Mahfud 3
2023-11-15 06:31:37

JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengesahkan nomor urut tiga pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) periode 2024-2029. Yakni pasangan, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dengan nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD nomor 3.

Pengesahan itu setelah masing-masing pasangan capres-cawapres mengambil nomor urut peserta Pilpres 2024 di Kantor KPU, Selasa malam (14/11). Hasilnya, pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar memperoleh nomor urut 1, pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD nomor 3.

"Dengan demikian, nomor urut pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk Pemilu 2024 adalah nomor urut 1 untuk pasangan calon Bapak Anies Baswedan dan Bapak Abdul Muhaimin Iskandar. Nomor urut 2 untuk pasangan Bapak Prabowo Subianto dan Bapak Gibran Rakabuming Raka. Nomor urut 3 untuk pasangan calon bapak Ganjar Pranowo dan Bapak Mahfud MD," ujar Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Sebelumnya, KPU menggelar jamuan makan malam dengan para elite parpol beserta capres dan cawapresnya. Jamuan makan malam ini merupakan rangkaian acara pengundian nomor urut capres dan cawapres yang akan bertanding dalam Pilpres 2024.(bh/amp)


 
Berita Terkait Pilpres
 
Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami
 
Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae
 
Ahli dari Kubu Prabowo Sebut Pencalonan Gibran Sesuai Putusan 90, Hakim MK Bilang Begini
 
Bertemu Ketua MA, Mahfud MD Minta Pasangan Prabowo-Gibran Didiskualifikasi di MK
 
Tak Mau Buru-buru Soal Hasil Pemilu, Koalisi Amin Kompak Tunggu Pengumuman KPU
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Komisi XII dan KLH Segel Proyek MNC Lido City yang Diduga Langgar AMDAL
Memakai Toga dan Duduk di Kantin PN Samarinda, Kamto Mengaku sebagai Pengacara
Terdakwa Korupsi Kasus Timah Harvey Moeis Divonis Penjara Menjadi 20 Tahun
Investor Gugat PT Pilar Perkasa Manarasaud atas Dugaan Wanprestasi
Pemuda Pancasila PAC dan Srikandi Sawah Besar Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Mangga Dua Selatan
Sri Mulyani Beberkan Alasan Prabowo Ingin Pangkas Anggaran Kementerian hingga Rp 306 Triliun
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Terdakwa Korupsi Kasus Timah Harvey Moeis Divonis Penjara Menjadi 20 Tahun
Investor Gugat PT Pilar Perkasa Manarasaud atas Dugaan Wanprestasi
Pemerintah Akui Kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia Kubu Irfan Ardiansyah
Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya
Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII
Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]