Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Dana Kampanye
KPU Perlu Batasi Dana Kampanye
Sunday 24 Mar 2013 17:47:11

Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyatakan pendanaan kampanye dalam pemilu rawan dengan praktek pencucian uang dan korupsi.

Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini menegaskan, sejumlah kasus korupsi terindikasi adanya kaitan antara pembiayaan kampanye dengan korupsi. “Peraturan yang tidak tegas di dalam UU No. 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota masih sangat minim mengatur masalah dana kampanye,” ujar Titi di Jakarta, Minggu (24/3).

Titi mengungkapkan, perlu dilakukan pembatasan biaya belanja kampanye supaya praktek korupsi dapat dikurangi.

“Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu, harus berani membatasi media kampanye untuk menekan politik berbiaya tinggi,” paparnya.

Dia menambahkan, dana kampanye sangat krusial bagi partai politik maupun calon legislatif (caleg) yang berkompetisi dalam pemilu.

Menurut Titi, dibutuhkan terobosan berupa peraturan yang mengatur sistem pelaporan dana kampanye pemilu.

“Aturan tersebut nanti harus membatasi pemasukan dan pengeluaran dana kampanye setiap partai politik,” tandasnya.(dry/ipb/bhc/opn)


 
Berita Terkait Dana Kampanye
 
Aturan Dana Kampanye
 
KPU Ungkap Caleg DPD Harus Laporkan Dana Kampanye
 
Bulan Ini KPU Sahkan Aturan Dana Kampanye
 
Aturan Dana Kampanye Bisa Menyinggung Rasa Keadilan Caleg Non Pengurus?
 
KPU dan Bawaslu Diminta Audit Dana Kampanye Parpol dan Caleg
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]