Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Pilpres 2014
KPU Optimalkan Waktu Demi Kecermatan Verifikasi Parpol
Friday 26 Oct 2012 12:43:08

Konferensi Pers yang diselenggarakan KPU di ruang Media Centre KPU (Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berupaya kerja keras dan berhati-hati dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik peserta Pemilu 2014. Semua itu dilakukan agar semua proses verifikasi ini mempunyai legalitas yang kuat dan mempunyai manfaat yang besar terhadap perkembangan demokrasi di Indonesia.

Hal ini diungkap oleh Ketua KPU, Husni Kamil Manik dalam konferensi pers yang diselenggarakan KPU di ruang Media Centre KPU, Kamis (25/10). “Untuk itu, KPU belum membuat kesimpulan akhir dari hasil verifikasi administrasi partai politik (parpol) peserta pemilu 2014, ini adalah upaya kehati-hatian dan kerja keras kami dalam mencermati dokumen partai politik,” papar Husni Kamil Manik.

Selanjutnya, Anggota KPU Hadar Nafis Gumay juga menambahkan, proses verifikasi administrasi partai politik peserta pemilu 2014 ini pada dasarnya dibagi menjadi dua aspek yang diperiksa, pertama, aspek kepengurusan, kedua, aspek keanggotaan. Persyaratan pemilu 2014 jauh lebih berat dari pemilu yang lalu, banyak sekali aspek yang perlu dilihat dokumen-dokumen yang terkait di dalamnya. KPU butuh lebih banyak waktu dan ruang untuk bisa memastikan apa yang dikerjakan ini tidak keliru, khususnya tentang keanggotaan.

“Malam ini kami belum bisa mengambil keputusan, khususnya aspek keanggotaan, kami harus mencermatinya, sehingga kami bersama-sama belum bisa mengambil keputusannya hari ini, dan direncanakan hari Minggu siang akan kami ambil keputusan dan mengumumkannya,” ujar Hadar, yang merupakan Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu ini.

Prosedur yang KPU sediakan tidak sepenuhnya direspon sesuai dengan prosedur yang diharapkan, tambah Hadar, ada sebagian parpol yang melengkapi datanya melalui proses sistem informasi, tetapi ada sebagian lagi ada yang tidak mengikuti proses tersebut, sehingga KPU membutuhkan kecermatan yang lebih jauh.

Sementara itu Anggota KPU Ida Budhiati juga menyampaikan bahwa KPU tidak merubah tahapan sesuai yang ditetapkan dalam keputusan KPU nomor 07 Tahun 2012 sebagaimana diubah ke nomor 11 tahun 2012. KPU juga memastikan tanggal 29 Oktober 2012 dokumen sudah dapat dikirim ke KPU Kabupaten/Kota melalui KPU Provinsi.

“Jadi tidak ada waktu yang dirugikan dari aspek peserta pemilu, kami mengelola waktu yang dimiliki oleh KPU bersama KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, sehingga kami perlu melakukan pencermatan dalam rangka mengedepankan aspek kehati-hatian,” ujar Ida Budhiati.

Penyelenggara pemilu itu dituntut bekerja secara cermat, tambah Ida, dengan mengedepankan aspek administrasi pemilu, supaya tidak ada kekeliruan, maka KPU memandang untuk mengoptimalkan waktu. Kemudian secara pararel KPU akan menyampaikan hasilnya kepada parpol dan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui KPU Provinsi untuk segera ditindaklanjuti.(kpu/bhc/opn)


 
Berita Terkait Pilpres 2014
 
Jelang Pilpres, Bang Yos 'Nyekar' ke Asta Tinggi
 
Bupati Gorontalo Minta Dahlan Gandeng Bupati Kutai Timur Kepilpres
 
Pilpres 2014, Jika Tanpa Jokowi Bukan Pemilu
 
Politisi Narsis, Jalankanlah Politik Etis
 
Jelang Pilpres 2014, Idham: Partai Tidak Mau Kalah Start
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
KPK Tangkap 1.880 Pelaku Korupsi Selama 22 Tahun Berdiri
Gedung 13 Lantai RS Roemani Resmi Berdiri, Muhammadiyah Dobrak Mitos Angka Horor!
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Akademikus kritik narasi optimisme pemerintah: Jauh dari realitas, minim empati
Batal jadi ibu kota, CBA desak Kejagung usut proyek IKN yang habiskan anggaran Rp75,8 triliun
Untitled Document

  Berita Utama >
   
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Aliansi PHPI Sorot Kinerja Polda Metro, Proses Hukum Kasus Pelecehan Seksual 3 Wanita Tak Kunjung Tuntas
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]