Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
Pilbup & Pilkot
KPU Kota Gorontalo Terima Dokumen Dukungan Perseorangan Paket DAI


Dokumen Dukungan Perseorangan Paket DAI.(Foto: BeritaHUKUM.com/shs)
GORONTALO, Berita HUKUM – Di hari terakhir batas pemasukan dokumen dukungan perseorangan, KPU kota Gorontalo akhirnya menerima berkas dukungan dari pasangan Adhan Dambea dan Indrawanto Hasan yang dikenal dengan paket DAI, Minggu (11/11).

Sekitar pukul 13:00 WITA, massa dari pendukung pasangan Walikota dan anggota DPRD kota yang dipimpin langsung oleh ketua tim pemenangannya Ramli Djafar, langsung menyerahkan seluruh berkas dukungan KTP kepada Ketua KPU Kota Gorontalo Rizan Adam.

Setelah proses penyerahan dokumen, kepada sejumlah wartawan Rizan mengatakan, KPU Kota telah menerima dokumen dukungan calon perseorangan dari paket DAI dengan jumlah dukungan mencapai 15.346 KTP dan akan langsung diverifikasi.

“Setelah kami terima, maka kami akan segera lakukan penelitian. Dan selanjutnya akan kami teruskan ke penyelenggara ditingkat kelurahan dan kecamatan. Malam ini juga akan segera kami serahkan berkas tersebut,” ujar Rizan.

Proses verifikasi akan langsung dilakukan pada keesokan harinya selama 21 hari, sejak tanggal 12 sampai 25 November nanti.

Dikatakan, begitu PPS dan PPK menerima berkas, maka verifikasi akan langsung dilakukan di kelurahan atau kecamatan setempat. Salah satu diantaranya mengecek agar jangan sampai ada seseorang yang mendukung calon ganda.(bhc/shs)


 
Berita Terkait Pilbup & Pilkot
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
KPK Tangkap 1.880 Pelaku Korupsi Selama 22 Tahun Berdiri
Gedung 13 Lantai RS Roemani Resmi Berdiri, Muhammadiyah Dobrak Mitos Angka Horor!
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Akademikus kritik narasi optimisme pemerintah: Jauh dari realitas, minim empati
Batal jadi ibu kota, CBA desak Kejagung usut proyek IKN yang habiskan anggaran Rp75,8 triliun
Untitled Document

  Berita Utama >
   
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Aliansi PHPI Sorot Kinerja Polda Metro, Proses Hukum Kasus Pelecehan Seksual 3 Wanita Tak Kunjung Tuntas
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]