Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
PKPI
KPU Hormati Laporan PKPI
Saturday 16 Feb 2013 17:01:26

Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU).(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUm - Komisi Pemilihan Umum menegaskan tidak mempersoalkan laporan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Anggota KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah menilai, laporan PKPI tersebut sebagai bentuk ketidak puasan terhadap putusan KPU. “Sebagai pihak yang dilaporkan dan telah mengambil keputusan untuk tidak meloloskan PKPI, tentu kami sudah siap mempertanggungjawabkan keputusan di depan DKPP,” ujar Ferry di kantornya, Jumat (15/2).

Dia mengatakan, dalam era demokrasi setiap partai politik mempunyai hak untuk melakukan gugatan terhadap KPU.

Sementara, Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePi), Jerry Sumampow menegaskan pentingnya KPU dan Bawaslu saling menghormati.

"Dalam kasus PKPI ini sangat penting untuk mengingatkan KPU dan Bawaslu untuk bekerja lebih profesional dan terbuka," tegasnya.

Jerry berharap agar KPU dan Bawaslu bisa membangun komitmen saling menghormati keputusan masing-masing agar bisa tercipta pemilu yang berkualitas.(rm/ipb/bhc/mdb)


 
Berita Terkait PKPI
 
Ketum PKPI: Pentingnya Peran Pemuda dalam Membangun Bangsa
 
PKPI Melaporkan Komisioner KPU Hasyim Asyari ke Polda Metro Jaya
 
PKPI Resmi Jadi Ikut Pemilu 2019 dengan No Urut 20
 
Ketika Hendropriyono Berbeda dengan Yusril
 
Gagal Dapat Kursi Camelia Lubis Pulang Kampung
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]