Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Pilpres 2014
KPU Himbau Partai Politik Segera Mendaftar
Monday 27 Aug 2012 10:05:53

Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU), (Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sejak menetapkan hari pemungutan suara Pemilu 2014 akan dilaksanakan pada 9 April 2014, KPU terus bekerja secara simultan, termasuk melaksanakan tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD 2014.

Pendaftaran telah dimulai sejak tanggal 10 Agustus 2012 lalu, dan akan berakhir pada tanggal 7 September 2012 jam 16:00 WIB. Sejak dibuka masa pendaftaran tersebut, hingga hari Jumat, 24 Agustus 2012, tercatat 10 (sepuluh) partai politik telah mendaftar dan menyerahkan sejumlah berkas dokumen persyaratan.

Kesepuluh partai tersebut adalah: Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Pemuda Indonesia (PPI), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (PKDI), Partai Konggres, Partai Serikat Independen (SRI), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Indonesia Sejahtera (PIS), dan Partai Bulan Bintang (PBB).

Dikarenakan masa pendaftaran yang tinggal menyisakan 10 (sepuluh) hari lagi (terhitung mulai Senin, 27 Agustus 2012), KPU menghimbau kepada partai politik yang ingin menjadi peserta Pemilu 2014, agar segera mendaftar kepada Pokja Pendaftaran dan Verifikasi Parpol di Kantor KPU, Jl. Imam Bonjol Nomor 29, Jakarta.

Selain untuk memperlancar proses pendaftaran, perlu diperhatikan, tenggat waktu pendaftaran hanya sampai dengan tanggal 7 September 2012 (jam 16:00 WIB), masa ini sudah termasuk kesempatan untuk melakukan perbaikan kelengkapan (jumlah) berkas persyaratan. Sehingga diharapkan, partai tidak mendaftar di saat-saat akhir (injury time), karena akan merugikan partai sendiri yang tidak memiliki waktu lagi untuk melengkapi kekurangan jumlah berkas-berkas persyaratan.

Setelah berkas pendaftaran diterima, KPU memeriksa kelengkapan jumlah berkas yang wajib diserahkan oleh partai politik. Selanjutnya KPU akan melakukan verifikasi administratif dan verifikasi faktual. Hanya pada partai politik yang menyerahkan berkas secara lengkap verifikasi administrasi akan dilakukan, dan hanya pada partai politik yang lolos verifikasi administrasi, verifikasi faktual akan dilakukan. Verifikasi administratif berlangsung pada tanggal 11 Agustus 2012 s/d 14 September 2012, dilakukan oleh KPU. Sedangkan verifikasi faktual berlangsung pada tanggal 4 Oktober 2012 s/d 30 November 2012, dilakukan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kab/ Kota.

Sesuai UU Nomor 8 tahun 2012, 9 (sembilan) partai politik yang pada pemilu terakhir memenuhi ambang batas perolehan suara sah secara nasional (Parliamentary Treshold), tetap harus mendaftar dan menyerahkan sejumlah berkas kepada KPU. Kepada partai politik ini KPU juga menghimbau untuk segera mendaftar dan melengkapi berkas pendaftarannya.(kpu/bhc/rby)


 
Berita Terkait Pilpres 2014
 
Jelang Pilpres, Bang Yos 'Nyekar' ke Asta Tinggi
 
Bupati Gorontalo Minta Dahlan Gandeng Bupati Kutai Timur Kepilpres
 
Pilpres 2014, Jika Tanpa Jokowi Bukan Pemilu
 
Politisi Narsis, Jalankanlah Politik Etis
 
Jelang Pilpres 2014, Idham: Partai Tidak Mau Kalah Start
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]