Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Pilpres 2014
KPU Himbau Partai Politik Segera Mendaftar
Monday 27 Aug 2012 10:05:53

Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU), (Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sejak menetapkan hari pemungutan suara Pemilu 2014 akan dilaksanakan pada 9 April 2014, KPU terus bekerja secara simultan, termasuk melaksanakan tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD 2014.

Pendaftaran telah dimulai sejak tanggal 10 Agustus 2012 lalu, dan akan berakhir pada tanggal 7 September 2012 jam 16:00 WIB. Sejak dibuka masa pendaftaran tersebut, hingga hari Jumat, 24 Agustus 2012, tercatat 10 (sepuluh) partai politik telah mendaftar dan menyerahkan sejumlah berkas dokumen persyaratan.

Kesepuluh partai tersebut adalah: Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Pemuda Indonesia (PPI), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (PKDI), Partai Konggres, Partai Serikat Independen (SRI), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Indonesia Sejahtera (PIS), dan Partai Bulan Bintang (PBB).

Dikarenakan masa pendaftaran yang tinggal menyisakan 10 (sepuluh) hari lagi (terhitung mulai Senin, 27 Agustus 2012), KPU menghimbau kepada partai politik yang ingin menjadi peserta Pemilu 2014, agar segera mendaftar kepada Pokja Pendaftaran dan Verifikasi Parpol di Kantor KPU, Jl. Imam Bonjol Nomor 29, Jakarta.

Selain untuk memperlancar proses pendaftaran, perlu diperhatikan, tenggat waktu pendaftaran hanya sampai dengan tanggal 7 September 2012 (jam 16:00 WIB), masa ini sudah termasuk kesempatan untuk melakukan perbaikan kelengkapan (jumlah) berkas persyaratan. Sehingga diharapkan, partai tidak mendaftar di saat-saat akhir (injury time), karena akan merugikan partai sendiri yang tidak memiliki waktu lagi untuk melengkapi kekurangan jumlah berkas-berkas persyaratan.

Setelah berkas pendaftaran diterima, KPU memeriksa kelengkapan jumlah berkas yang wajib diserahkan oleh partai politik. Selanjutnya KPU akan melakukan verifikasi administratif dan verifikasi faktual. Hanya pada partai politik yang menyerahkan berkas secara lengkap verifikasi administrasi akan dilakukan, dan hanya pada partai politik yang lolos verifikasi administrasi, verifikasi faktual akan dilakukan. Verifikasi administratif berlangsung pada tanggal 11 Agustus 2012 s/d 14 September 2012, dilakukan oleh KPU. Sedangkan verifikasi faktual berlangsung pada tanggal 4 Oktober 2012 s/d 30 November 2012, dilakukan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kab/ Kota.

Sesuai UU Nomor 8 tahun 2012, 9 (sembilan) partai politik yang pada pemilu terakhir memenuhi ambang batas perolehan suara sah secara nasional (Parliamentary Treshold), tetap harus mendaftar dan menyerahkan sejumlah berkas kepada KPU. Kepada partai politik ini KPU juga menghimbau untuk segera mendaftar dan melengkapi berkas pendaftarannya.(kpu/bhc/rby)


 
Berita Terkait Pilpres 2014
 
Jelang Pilpres, Bang Yos 'Nyekar' ke Asta Tinggi
 
Bupati Gorontalo Minta Dahlan Gandeng Bupati Kutai Timur Kepilpres
 
Pilpres 2014, Jika Tanpa Jokowi Bukan Pemilu
 
Politisi Narsis, Jalankanlah Politik Etis
 
Jelang Pilpres 2014, Idham: Partai Tidak Mau Kalah Start
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
KPK Tangkap 1.880 Pelaku Korupsi Selama 22 Tahun Berdiri
Gedung 13 Lantai RS Roemani Resmi Berdiri, Muhammadiyah Dobrak Mitos Angka Horor!
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Akademikus kritik narasi optimisme pemerintah: Jauh dari realitas, minim empati
Batal jadi ibu kota, CBA desak Kejagung usut proyek IKN yang habiskan anggaran Rp75,8 triliun
Untitled Document

  Berita Utama >
   
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Aliansi PHPI Sorot Kinerja Polda Metro, Proses Hukum Kasus Pelecehan Seksual 3 Wanita Tak Kunjung Tuntas
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]