Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
UU MD3
KPU Harus Merujuk UU MD3 Terkait PAW
Monday 07 Nov 2011 15:50:26

Dr. Chairul Huda, SH., MH (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Pakar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Dr. Chairul Huda mengingatkan KPU, agar menjalankan perintah UU Nomor 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR.

Menurut Chairul, jika merujuk pasal 217 (1) UU MD3 yang menyebutkan bahwa anggota DPR yang berhenti antar waktu digantikan oleh caleg yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari parpol yang sama dan dapil yang sama pula, maka sangat mudah bagi KPU menentukan calon pengganti (alm) Rudi Sindapati.

Dalam konteks UU MD3 dan PAW anggota FPAN DPR Rudi Sukendra Sindapati yang wafat pada 20 Maret 2011, penasihat Kapolri ini menjelaskan, tidak relevan lagi berbicara soal suara terbanyak, tetapi penekanannya adalah siapa suara terbanyak dalam daftar peringkat urutan berikutnya dari yang akan digantikan tersebut.

"Jadi persoalannya sederhana saja. Ini hanya PAW anggota DPR dan bukan penggantian calon anggota terpilih. Semuanya sudah ada aturannya dan harus dipatuhi semua pihak terkait," kata Chairul Huda kepada wartawan di Jakarta, Senin (7/11).

Sementara bila KPU melakukan hal-hal di luar ketentuan undang-undang yang bisa dikategorikan sebagai "omission" (kelalaian), menurut Chairul Huda, para anggota KPU bisa dimintai pertanggungjawaban Pidana. “Siapa pun yang melanggarnya harus siap-siap dipidanakan,” imbuhnya.

Pasal yang bisa dikenakan ungkap dia, adalah 421 KUHP. Pasal itu menyebutkan bahwa seorang pejabat yang dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan Pidana Penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Dalam kaitan PAW anggota DPR yang terkatung-katung, omission itu bisa berupa perbuatan yang tidak juga menetapkan anggota Legislatif PAW sesuai dengan ketentuan UU atau menetapkan anggota Legislatif PAW yang bertentangan dengan ketentuan UU.

"Atau tidak juga menetapkan anggota legislatif, padahal UU menentukan ada orang yang lebih berhak untuk dilantik dalam tenggang waktu yang ditetapkan dalam UU. Semua itu dapat dikualifikasi mereka melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 421 KUHP," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua DPP PAN Bidang Hukum Dan Advokasi Patrialis Akbar menyatakan bahwa PAN akan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku, yaitu UU No. 27 tahun 2009 tentang MD3 terkait pengisian kursi anggota legislatif PAW. "Perintah UU tersebut khususnya Pasal 217 ayat 1 itu sudah jelas, tidak ada aturan hukum lainnya," jelas mantan Menkumham itu.

Sementara Ahli Hukum Tata Negara Universitas Khairun Ternate, Dr. Margarito juga menyampaikan pendapat yang sama. Menurut dia, caleg yang telah didiskualifikasi pada berbagai level, seperti di KPU, Bawaslu dan bahkan MK, tidak bisa lagi diajukan menjadi anggota DPR PAW. “Hal ini harus menjadi perhatian, agar tidak terjadi pelanggaran hukum,” tandasnya.(inc/bie)


 
Berita Terkait UU MD3
 
Pelantikan PAW Dirut TVRI Dinilai Melanggar UU MD3
 
DPR dan Pemerintah Sepakat Revisi UU MD3
 
Ketua DPR Hormati Keputusan MK Terhadap UU MD3
 
UU MD3 Berlaku, Ketua DPR Jamin Tak Akan Kriminalisasi Pengkritik DPR
 
Jokowi Mengundang 4 Pakar Hukum Minta Pendapat UU MD3 dan RKUHP
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]