Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Pilpres 2014
KPU Gelar Verifikasi Faktual 16 Parpol Ditingkat Pusat
Tuesday 06 Nov 2012 11:03:32

Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU).(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Dalam rangka melaksanakan amanah Undang-Undang (UU), KPU melaksanakan tahapan verifikasi faktual terhadap 16 partai politik (parpol) yang telah memenuhi syarat administratif, Senin (05/10). Verifikasi faktual ini dilakukan KPU dengan mendatangi langsung ke lokasi kantor 16 parpol tersebut di tingkat pusat.

Dalam proses verifikasi faktual ini, KPU-RI menerjunkan langsung Anggota KPU Ida Budhiati, Sigit Pamungkas, Ferry Kurnia Rizkiansyah, Arief Budiman, dan Hadar Nafis Gumay, serta Sekretaris Jenderal KPU-RI Suripto Bambang Setyadi. Dalam menjalankan tugas verifikasi faktual, mereka juga dibantu oleh Tim Verifikator dari Sekretariat Jenderal KPU-RI.

Tim verifikator KPU-RI berbagi tugas dalam 6 tim untuk mendatangi ke kantor 16 parpol. Tim Anggota KPU Ida Budiati mendatangi kantor Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Tim Anggota KPU Sigit Pamungkas mendatangi kantor Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA), dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). Tim Anggota KPU Arief Budiman mendatangi kantor Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Nasional Demokrat (NasDem). Tim Anggota KPU Ferry Kurnia Rizkiansyah mendatangi kantor Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan Partai Bulan Bintang (PBB). Tim Anggota KPU Hadar Nafis Gumay mendatangi kantor Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) dan Partai Golongan Karya (Golkar). Tim Sekretaris Jenderal KPU mendatangi kantor Partai Demokrasi Pembaruan (PDP), Partai Persatuan Nasional (PPN), dan Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB). Sedangkan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang seharusnya akan dilakukan verifikasi faktual pada hari Senin 5 November 2012, digeser waktunya menjadi hari Selasa 6 November 2012.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2012 pasal 17 ayat (1) disebutkan KPU melakukan verifikasi faktual terhadap kebenaran persyaratan, yaitu jumlah dan susunan pengurus parpol di tingkat pusat, pemenuhan keterwakilan perempuan pada kepengurusan parpol tingkat pusat sekurang-kurangnya 30 persen, dan domisili kantor tetap dan dokumen yang sah, seperti sertifikat hak milik, surat pinjam pakai, sewa atau kontrak sampai berakhirnya tahapan pemilu.

Menurut Anggota KPU Arief Budiman, batas waktu verifikasi faktual ini akan dilakukan KPU sampai tanggal 6 November 2012. Kemudian parpol juga diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan terhadap hasil verifikasi faktual selama 1 minggu, yaitu dari tanggal 11 hingga 17 November 2012, hal ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2012.

“Meskipun parpol di tingkat pusat ini nanti lolos verifikasi faktual, hal ini belum menjamin mereka lolos sebagai parpol peserta Pemilu 2014, karena KPU juga masih menunggu laporan hasil verifikasi faktual di tingkat provinsi dan kabupaten/kota,” ujar Arief Budiman saat menyambangi salah satu kantor parpol untuk verifikasi faktual.

Penentuan akhir dari proses verifikasi ini, tambah Arief, akan dilakukan rekapitulasi hasil verifikasi faktual dan penetapan parpol peserta pemilu tanggal 29 Desember 2012 s/d 8 Januari 2013. Selanjutnya KPU akan mengumumkan parpol peserta pemilu pada tanggal 9 s/d 11 Januari 2013.(arf/kpu/bhc/opn)


 
Berita Terkait Pilpres 2014
 
Jelang Pilpres, Bang Yos 'Nyekar' ke Asta Tinggi
 
Bupati Gorontalo Minta Dahlan Gandeng Bupati Kutai Timur Kepilpres
 
Pilpres 2014, Jika Tanpa Jokowi Bukan Pemilu
 
Politisi Narsis, Jalankanlah Politik Etis
 
Jelang Pilpres 2014, Idham: Partai Tidak Mau Kalah Start
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
KPK Tangkap 1.880 Pelaku Korupsi Selama 22 Tahun Berdiri
Gedung 13 Lantai RS Roemani Resmi Berdiri, Muhammadiyah Dobrak Mitos Angka Horor!
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Akademikus kritik narasi optimisme pemerintah: Jauh dari realitas, minim empati
Batal jadi ibu kota, CBA desak Kejagung usut proyek IKN yang habiskan anggaran Rp75,8 triliun
Untitled Document

  Berita Utama >
   
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Aliansi PHPI Sorot Kinerja Polda Metro, Proses Hukum Kasus Pelecehan Seksual 3 Wanita Tak Kunjung Tuntas
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]