Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
PilPres
KPU Gandeng DJKN Untuk Tingkatkan Laporan Keuangan


Sri Purwati, saat memberikan solusi agar KPU melakukan alokasi biaya pemeliharaan.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus melakukan upaya untuk meningkatkan laporan keuangannya. Salah satu langkah yang ditempuh, yakni melalui koordinasi dengan Direktorat Jenderal Keuangan Negara (DJKN).

Selain itu, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari pengelolaan keuangan negara, KPU juga berupaya untuk mewujudkan tertib administrasi pertanggungjawaban dan pelaporan Barang Milik Negara (BMN) maupun laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan.

Hal tersebut dikemukakan di hari kedua kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN) dan Koordinasi Penyusunan Laporan Keuangan KPU pada Triwulan III Tahun 2012, Rabu (6/11).

Acara yang digelar selama 3 (tiga) hari, 5-7 November 2012 di Hotel Royal, Kuningan, Jakarta, ini mengundang perwakilan operator Sistem Akuntansi Keuangan (SAK) dan SIMAK BMN KPU dan KPU provinsi seluruh Indonesia.

Terkait dengan pengelolaan barang-barang eks pemilu, Kepala Seksi BMN Direktorat BMN, DJKN, Sri Purwati, memberikan solusi agar KPU melakukan alokasi biaya pemeliharaannya.

"Jika memang dikategorikan sebagai aset tetap, maka perlu dialokasikan biaya pemeliharaannya, karena selama ini hanya dikategorikan sebagai barang persediaan saja tanpa ada alokasi pemeliharaan barang tersebut yang mengakibatkan banyaknya aset negara yang hilang dan rusak," ujarnya.

Purwati juga menjelaskan uraian prosedur penjualan barang habis pakai eks pemilu. Menurutnya, KPU harus membentuk tim internal yang menyiapkan data administratif, untuk menyiapkan pengajuan persetujuan penghapusan dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Kemudian dari ANRI disampaikan ke Sekretaris Jenderal KPU untuk diusulkan ke pengelola barang. Pengelola barang akan menyampaikan ke tim penilaian untuk menaksir harga sebagai analisa apakah penjualan tersebut disetujui atau ditolak.

“Jika disetujui, maka KPU mengajukan barang-barang yang akan dihapuskan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Lelang Negara (KPKLN) kemudian akan dijual secara lelang, dan seluruh hasil penjualaannya harus disetor ke kas negara,” jelas Purwati.(nia/kpu/bhc/opn)


 
Berita Terkait PilPres
 
Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami
 
Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae
 
Ahli dari Kubu Prabowo Sebut Pencalonan Gibran Sesuai Putusan 90, Hakim MK Bilang Begini
 
Bertemu Ketua MA, Mahfud MD Minta Pasangan Prabowo-Gibran Didiskualifikasi di MK
 
Tak Mau Buru-buru Soal Hasil Pemilu, Koalisi Amin Kompak Tunggu Pengumuman KPU
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
KPK Tangkap 1.880 Pelaku Korupsi Selama 22 Tahun Berdiri
Gedung 13 Lantai RS Roemani Resmi Berdiri, Muhammadiyah Dobrak Mitos Angka Horor!
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Akademikus kritik narasi optimisme pemerintah: Jauh dari realitas, minim empati
Batal jadi ibu kota, CBA desak Kejagung usut proyek IKN yang habiskan anggaran Rp75,8 triliun
Untitled Document

  Berita Utama >
   
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Aliansi PHPI Sorot Kinerja Polda Metro, Proses Hukum Kasus Pelecehan Seksual 3 Wanita Tak Kunjung Tuntas
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]