Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
Pemilu 2014
KPU Diminta Bertanggungjawab Terkait Kecurangan Pilpres 2014
Sunday 03 Aug 2014 07:50:41

Ilustrasi. Kotak Suara KPU.(Foto: BH/coy)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta bertanggungjawab, agar kredibilitas dan akuntabilitas KPU sebagai penyelenggara Pilpres 2014 tidak dipertanyakan publik. Persoalan ini menyusul adanya surat perintah agar membongkar kotak suara di beberapa daerah.

Hal ini ditegaskan oleh mantan Komisioner KPU, Syamsul Bahri mengatakan, KPU sebagai lembaga negara penyelenggara Pilpres harus mempertanggungjawabkan hasil keputusan rekapitulasi yang sudah diumumkan pada 22 Juli 2014.

"Lembaga negara itu (KPU) harus akuntabel artinya bisa dipertanggungjawabkan, lalu harus kredibel artinya orang itu bisa dipercaya," kata Syamsul kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (2/8).

Dalam menanggapi surat edaran KPU kepada seluruh KPUD Kota dan Kabupaten untuk membongkar kotak suara Pilpres 2014 yang dianggap bermasalah. Perintah pembongkaran kotak suara itu menyusul adanya gugatan hasil Pilpres oleh pasangan Prabowo Subianto - Hatta Rajasa ke MK.

Syamsul menilai dengan adanya hal tersebut, KPU harus bertindak transparan dan patuh terhadap peraturan Undang-Undang yang berlaku tentang pelaksanaan Pilpres 2014. Sebab itulah langkah yang harus disikapi sehingga publik secara luas menilai KPU adalah lembaga negara yang taat aturan. "KPU itu kan harus transparan, jadi harus bertindak sesuai aturan," pungkas Syamsul.(bhc/coy)


 
Berita Terkait Pemilu 2014
 
Sah, Jokowi – JK Jadi Presiden dan Wakil Presiden RI 2014-2019
 
3 MURI akan Diserahkan pada Acara Pelantikan Presiden Terpilih Jokowi
 
Wacana Penghapusan Kementerian Agama: Lawan!
 
NCID: Banyak Langgar Janji Kampanye, Elektabilitas Jokowi-JK Diprediksi Tinggal 20%
 
Tenggat Pendaftaran Perkara 3 Hari, UU Pilpres Digugat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]