Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
Pilpres
KPU Bantah Enggan Tandatangani Pakta Integritas


Logo KPU (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah tudingan Koalisi Mandiri untuk Pemilu Demokratis yang mengatakan jika KPU tidak mau mendandatangani Pakta Integritas yang diajukan oleh mereka beberapa waktu lalu.

“Tidak betul jika kami enggan menandatangani, saat ini kami sedang menyiapkan dokumennya. Memang banyak hal lain juga penting untuk kami selesaikan saat ini. Tapi kami akan menandatangani Pakta Integritas,” ujar Anggota KPU Hadar Nafis Gumay saat dihubungi, Minggu (6/5).

Ia menambahkan, KPU merasa keberatan dengan satu poin yang diajukan dalam pakta integritas mengenai penyelenggaraan Pemilu dengan pihak asing. Dirinya menjelaskan hal tersebut lumrah dilakukan selama kemandirian KPU terjaga.

“Kalau poin itu iya. Kerjasama dengan pihak asing menurut kami tidak ada masalah sejauh kemandirian kita tetap terjaga. Kerjasama dengan pihak asing kita yang mengontrol dan memanfaatkan mereka untuk kebaikan Pemilu kita,” jelas bekas Direktur eksekutif Cetro ini.

Lebih lanjut Hadar menegaskan, dalam dua minggu lagi pihak KPU akan segera menandatangani Pakta Integritas yang diajukan oleh Koalisi Mandiri untuk Pemilu demokratis.

“Seperti yang saya katakana tadi, kita sudah siapkan dokumennya, insya Allah 2 minggu lagi kita tandatangani,” pungkasnya.

Sebelumnya Koalisi Mandiri untuk Pemilu Demokratis yang digalang oleh beberapa LSM pemantau pemilu menyayangkan sikap KPU yang hingga saat ini belum menandatangani pakta intergritas yang diajukan oleh koalisi tersebut pada 19 Mei 2012.

“Sudah sekitar dua minggu lebih kami memberikan pakta integritas tersebut untuk dipelajari dan ditandatangani KPU, namun hingga saat ini belum juga ada jawaban yang jelas,” ujar salah satu anggota Koalisi Mandiri, Ray Rangkuti.

Koalisi Mandiri ini terdiri dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Kajian Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) dan Komite Pemilih Indonesia (Tepi), Lingkar Madani (LIMA). (bhc/nag)


 
Berita Terkait Pilpres
 
Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami
 
Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae
 
Ahli dari Kubu Prabowo Sebut Pencalonan Gibran Sesuai Putusan 90, Hakim MK Bilang Begini
 
Bertemu Ketua MA, Mahfud MD Minta Pasangan Prabowo-Gibran Didiskualifikasi di MK
 
Tak Mau Buru-buru Soal Hasil Pemilu, Koalisi Amin Kompak Tunggu Pengumuman KPU
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
KPK Tangkap 1.880 Pelaku Korupsi Selama 22 Tahun Berdiri
Gedung 13 Lantai RS Roemani Resmi Berdiri, Muhammadiyah Dobrak Mitos Angka Horor!
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Akademikus kritik narasi optimisme pemerintah: Jauh dari realitas, minim empati
Batal jadi ibu kota, CBA desak Kejagung usut proyek IKN yang habiskan anggaran Rp75,8 triliun
Untitled Document

  Berita Utama >
   
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Aliansi PHPI Sorot Kinerja Polda Metro, Proses Hukum Kasus Pelecehan Seksual 3 Wanita Tak Kunjung Tuntas
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]