Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
Pilbup & Pilkot
KPU Bandung Minta Cawalkot Parpol dan Independen Segera Show


Ketua KPU Kota Bandung, Apipudin saat ditanyai wartawan, Senin (31/12).(Foto: Ist)
BANDUNG, Berita HUKUM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung meminta bakal calon Walikota dan Wakil Walikota (Pilwalkot) 2013 segera show alias unjuk diri kepada masyarakat. Mengingat waktu tahapan terbilang pendek, masyarakat Kota Bandung wajib mengetahui para calon pemimpin di masa mendatang atau periode 2013-2018.

"Kami meminta dan mengajak calon dari partai politik dan perorangan atau independen segera menyosialisasikan diri kepada masyarakat Kota Bandung. Secepatnya harus dilakukan agar masyarakat mengetahui sejak dini dan mempelajari track record para calon Walikota dan Wakil Walikota," jelas Ketua KPU Kota Bandung Apipudin.

Apip menyampaikannya saat ditemui wartawan di kantor KPU Kota Bandung, Jalan Soekarno Hatta, Senin (31/12).

Menurut Apip, memasuki penghujung 2012 belum terlihat pihak yang menyatakan kesiapannya secara resmi maju dalam Pilwakot Bandung 2013. Ia mewanti-wanti, sosialisasi sejak dini jangan dianggap remeh calon Walikota dan Wakil Walikota.

"Maka itu, segera memperkenalkan diri. Masyarakat perlu mengenal para calon pemimpin, sehingga bisa menilainya sejak awal," ucap Apip, seperti yang dikutip dari detikbandung.com, pada Senin (31/12).

Dalam kesempatan tersebut Apip mengingatkan untuk penyerahan dukungan calon Walikota dan Wakil Walikota Bandung dari calon perorangan dimulai 10 Februari hingga 14 Februari 2013. Pendaftaran pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bandung baik diusung partai politik, gabungan partai politik, maupun perseorangan akan dilaksanakan 11 Maret hingga 17 Maret 2013. Pemungutan dan penghitungan suara pada 23 Juni 2013.

"KPU berharap, pendaftaran calon nanti jangan di waktu-waktu akhir atau injury time. Selain itu, saat mendaftar harus disertai persyaratan memadai, seperti melengkapi visi dan misi tertulis," tutup Apip.(dtb/bhc/opn)


 
Berita Terkait Pilbup & Pilkot
 
KPU Bandung Minta Cawalkot Parpol dan Independen Segera Show
 
Warga Kota Bekasi Memilih Walikota
 
Pilkada Kota Gorontalo Dikhawatirkan Rawan Konflik
 
Warga Kabupaten Tangerang Gunakan Hak Pilihnya
 
2 Pasangan Balon Mendaftar di KPU
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]