Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
Pilgub Bali
KPU Bali Gugurkan Calon Gubernur
Friday 29 Mar 2013 16:03:14

KPU Bali.(Foto: Ist)
BALI, Berita HUKUM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali menggugurkan satu pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Bali, Gede Winasa - Putu Sudiartana (WIDI). "Dari hasil verifikasi, pasangan calon ini tidak memenuhi dukungan 15 persen suara," kata Anggota KPU Bali, Ni Putu Winaryati saat membacakan hasil rapat pleno, Jumat (29/3).

Dengan gugurnya satu pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur ini, maka pemilihan Gubernur Bali yang akan berlangsung pada Mei nanti dipastikan hanya diikuti dua pasangan calon. Mereka adalah pasangan I Made Mangku Pastika-I Ketut Sudikerta (PastiKerta) yang diusung Koalisi Bali Mandara dan pasangan AAN Puspayoga-Dewa Nyoman Sukrawan (PAS).

Selain tidak memenuhi dukungan 15 persen suara, pasangan Gede Winasa - Putu Sudiartana, menurut Winaryati, juga tidak memenuhi sejumlah persyaratan administrasi.

Pada kesempatan itu, KPU Bali juga menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam pemilihan gubernur Bali mencapai 2,9 juta pemilih. "Angka ini berkurang 8.000 orang dari jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS)," ujar Anggota KPU Bali Ketut Udi Prayudi, seperti dikutip dari tempo.co.

Pengurangan itu, kata dia, terjadi karena adanya pemilih yang telah meninggal, terdaftar ganda, sebagai anggota TNI Polri aktif, dan pindah domisili. Ada pula kasus 643 pemilih dalam DPS yang berumur di bawah 17 tahun dan belum menikah. Jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang disiapkan mencapai 6.371 TPS.(tmp/bhc/mdb)


 
Berita Terkait Pilgub Bali
 
• Wasekjen PDIP akan ke KPK Bawa Bukti Dugaan Kecurangan Putusan Pilgub Bali di MK
 
• Inilah Hasil Quick Qount Pilgub Bali
 
• KPU Bali Gugurkan Calon Gubernur
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]