Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
Pemilu 2014
KPU: Waktu Penghitungan Suara Pileg 9 April, Mulai Pukul 13.30
Tuesday 08 Apr 2014 04:20:53

Ilustrasi. Saat penghitungan suara Pemilu di TPS.(Foto: BH/opn)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan kembali ketentuan mengenai waktu dimulainya pelaksanaan penghitungan surat suara hasil pemilihan legislatif (Pileg) di Tempat Pemungutan Suara (TPS), bahwa sesuai Pasal 44 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2013, dilakukan pada 9 April 2014, pukul 13.30 waktu setempat.

Ketua KPU Husni Malik dalam suratnya kepada Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh dan Keta KPU Kabupaten/Kota/KIP Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia, tanggal 4 April 2014 mengakui, ketentuan tersebut berbeda penuangannya dalam Formulir Model C yang menyebutkan penghitungan suara dimulai pukul 13.00 waktu setempat. Disamping itu, dalam Formulis Model C6 juga tertulis bahwa waktu pelaksanaan pemberian suara dimulai pukul 07.00 sampai dengan selesai.

“Sehubungan dengan hal tersebut, kepastian wakti dimulainya pelaksanaan penghitungan suara tetap mendasarkan Pasal 44 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2013, yaitu dimulai pukul 13.30 waktu setempat. Sedangkan pelaksanaan pemberian suara tetap dimulai dari pukul 07.00 sampai dengan 13.00 waktu setempat,” tulis Husni dalam poin nomor 2 (dua) suratnya bernomor 273/KPU/IV/2014 itu.

Terhadap Formulir Model C dan Model C6 yang telah dicetak oleh KPU dan KPU Provinsi/KIP Aceh, menurut Husni, tindakan yang perlu dilakukan adalah dengan mencoret perkataan “pukul 13.00” diganti dengan “pukul 13.30” pada Formulir C, selanjutnya diparaf oleh Ketua atau Anggota KPPS.

Adapun pada Formulir Model C6, menurut Ketua KPU Husni Kamil Malik, perkataan “pukul 07.00 sampai dengan selesai” diganti dengan “pukul 07.00 s/d 13.00”. Selanjutnya, diparaf oleh Ketua atau Anggota KPPS.
“Untuk lebih memastikan bahwa koreksi pembetulan tersebut telah dilakukan, diminta kepada KPU Kabupaten/Kota/KIP Kabupaten/Kota memberikan penjelasan secara tertulis kepada Ketua KPPS sebelum pelaksanaan pemungutan suara,” pungkas Husni. (skb/ES/bhc/sya)


 
Berita Terkait Pemilu 2014
 
Sah, Jokowi – JK Jadi Presiden dan Wakil Presiden RI 2014-2019
 
3 MURI akan Diserahkan pada Acara Pelantikan Presiden Terpilih Jokowi
 
Wacana Penghapusan Kementerian Agama: Lawan!
 
NCID: Banyak Langgar Janji Kampanye, Elektabilitas Jokowi-JK Diprediksi Tinggal 20%
 
Tenggat Pendaftaran Perkara 3 Hari, UU Pilpres Digugat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]