Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
Dana Kampanye
KPU: Calon Yang Dapat Aliran Dana Tidak Jelas Langsung Dibatalkan


Kampanye Sosialisasi KPU DKI Jakarta (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta, berjanji akan bersikap tegas jika, aliran dana kampanye pasangan calon gubernur dan wakil gubernur ditemukan bersumber dari pemerintah, BUMD, asing, atau sumber yang tidak jelas, maka pencalonan mereka otomatis batal.

"Kalau auditor menemukan ada aliran dari pemerintah, BUMD atau tidak jelas, itu bisa membatalkan. Jadi tanpa harus dikonfirmasi lagi. Itu sudah bisa," ujar Dahliah Umar, Ketua KPU Provinsi Jakarta, Selasa (26/6).

Hal itu, sudah sesuai dengan UU No.32/2004 tentang Pemerintah Daerah.

Lebih lanjut, Dahlia menambahkan, jika ternyata calon yang menang terbukti menerima dana tersebut, maka haknya otomatis gugur. Pemenang akan diserahkan kepada peringkat suara terbanyak kedua.

Begitu juga sebaliknya, untuk pasangan calon tersebut menerima tapi tidak menang, tetap otomatis dibatalkan. "Artinya dia tidak pernah sebagai pasangan calon, karena pernah dibatalkan," cetus Dahliah.

Untuk itu, Dahlia mewajibkan, transaksi menggunakan rekening bank, dan membatasi transaksi uang tunai.

Namun, lanjut perempuan berjilbab itu, cara-cara transaksi duit semakin canggih. "Bisa dikeluari dahulu dananya dan dijadikan cash semua. Kalau mau formal ya lewat rekening kalau tidak mau formal pakai cash, pakai koper lewat helikopter dan kopernya dikirim dari Singapura," jelasnya.

Setelah uang itu disebar ke beberapa orang, dana tersebut dimasukin lagi ke rekening.(tnc/rob)


 
Berita Terkait Dana Kampanye
 
Aturan Dana Kampanye
 
KPU Ungkap Caleg DPD Harus Laporkan Dana Kampanye
 
Bulan Ini KPU Sahkan Aturan Dana Kampanye
 
Aturan Dana Kampanye Bisa Menyinggung Rasa Keadilan Caleg Non Pengurus?
 
KPU dan Bawaslu Diminta Audit Dana Kampanye Parpol dan Caleg
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]