Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
Dana Kampanye
KPU: Calon Yang Dapat Aliran Dana Tidak Jelas Langsung Dibatalkan


Kampanye Sosialisasi KPU DKI Jakarta (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta, berjanji akan bersikap tegas jika, aliran dana kampanye pasangan calon gubernur dan wakil gubernur ditemukan bersumber dari pemerintah, BUMD, asing, atau sumber yang tidak jelas, maka pencalonan mereka otomatis batal.

"Kalau auditor menemukan ada aliran dari pemerintah, BUMD atau tidak jelas, itu bisa membatalkan. Jadi tanpa harus dikonfirmasi lagi. Itu sudah bisa," ujar Dahliah Umar, Ketua KPU Provinsi Jakarta, Selasa (26/6).

Hal itu, sudah sesuai dengan UU No.32/2004 tentang Pemerintah Daerah.

Lebih lanjut, Dahlia menambahkan, jika ternyata calon yang menang terbukti menerima dana tersebut, maka haknya otomatis gugur. Pemenang akan diserahkan kepada peringkat suara terbanyak kedua.

Begitu juga sebaliknya, untuk pasangan calon tersebut menerima tapi tidak menang, tetap otomatis dibatalkan. "Artinya dia tidak pernah sebagai pasangan calon, karena pernah dibatalkan," cetus Dahliah.

Untuk itu, Dahlia mewajibkan, transaksi menggunakan rekening bank, dan membatasi transaksi uang tunai.

Namun, lanjut perempuan berjilbab itu, cara-cara transaksi duit semakin canggih. "Bisa dikeluari dahulu dananya dan dijadikan cash semua. Kalau mau formal ya lewat rekening kalau tidak mau formal pakai cash, pakai koper lewat helikopter dan kopernya dikirim dari Singapura," jelasnya.

Setelah uang itu disebar ke beberapa orang, dana tersebut dimasukin lagi ke rekening.(tnc/rob)


 
Berita Terkait Dana Kampanye
 
Aturan Dana Kampanye
 
KPU Ungkap Caleg DPD Harus Laporkan Dana Kampanye
 
Bulan Ini KPU Sahkan Aturan Dana Kampanye
 
Aturan Dana Kampanye Bisa Menyinggung Rasa Keadilan Caleg Non Pengurus?
 
KPU dan Bawaslu Diminta Audit Dana Kampanye Parpol dan Caleg
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]