Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Wisma Atlet
KPK tak Perlu Penuhi Keinginan Nazaruddin
Friday 02 Sep 2011 17:57:16

Nazaruddin saat berada di gedung KPK (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – KPK tidak perlu menangapi permintaan tersangka M Nazaruddin untuk dipindahkan ke LP Cipinang. Ia menilai permintaan tersangka kasus suap wisma atlet SEA Games M Nazaruddin tersebut tidak masuk akal, karena dapat memicu kecemburuan tersangka-tersangka lainnya.

"Tidak harus (permintaan Nazaruddin dipenuhi), kalau tersangka menuntut sesuatu, semua tersangka bisa menuntut sesuatu yang tidak masuk akal. Jadi saya pikir tidak harus dan tidak perlu KPK memenuhi permintaan dari Nazaruddin," kata anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum (Satgas PMH) Mas Achmad Santosa kepada wartawan, saat bersilaturahmi di kediaman anggota Watimpres Jimly Assidiqqie di Jakarta, Jumat (2/9).

Berdasarkan pengamatan, Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum, Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok Jawa Barat tempat yang tepat untuk Nazarudin di tahan, karena rutan tersebut lebih baik dari segi keamanan, sehingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak perlu menuruti permintaan Nazaruddin. "Karena selama ini rutan Brimob yang paling baik dari segi keamanan. Setelah (kasus) Gayus ini kan sudah diperbaiki semuannya," ucapnya.

Ia berkeyakinan, jika KPK tidak tergiring ataupun terpengaruh dengan permainan Nazaruddin, pasalnya alat bukti telah ada. "Saya yakin KPK tidak akan terpengaruh dan perkara ini tidak tinggal diam , karena ini ada alat bukti lainnya," paparnya.

Ditambahkan, dengan diseretnya Nazarudin ke Indonesia, dapat membuka tabir kejahatan lainnya, karena kasus ini menjadi pintu masuk untuk membongkar mafia anggaran dan mafia pengadaan barang supaya Indonesia bisa lebih baik. “Semua harus bisa diungkap dengan tuntas,” tandasnya.(mic/bie)


 
Berita Terkait Kasus Wisma Atlet
 
• Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
 
• Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
 
• Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
 
• Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
 
• KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]