Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Kasus Hakim Tipikor
KPK sudah Tetapkan Hakim Tipikor Semarang sebagai Tersangka
Saturday 18 Aug 2012 10:56:06

Hakim Tipikor Kartini Marpaung dan Heru Kusbandono (Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi benar-benar bergerak cepat dalam menangani kasus Hakim Tipikor.

Lembaga antikorupsi itu sudah menetapkan dua Hakim ad hoc Tipikor dan seorang swasta menjadi tersangka kasus penyuapan, terkait penanganan perkara korupsi Anggaran Perawatan Mobil Dinas Sekretariat DPRD Grobogan dengan terdakwa Ketua DPRD Grobogan nonaktif M Yaeni.

"KPK sudah mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik), jadi sudah ada tersangka, yaitu HK, KJM dan SD," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di gedung KPK Jakarta.

KJM adalah Kartini Juliana Marpaung, hakim "ad hoc" Tipikor Semarang yang sedang menangani perkara M Yaeni, HK adalah Heru Kusbandono, hakim ad hoc Tipikor Pontianak.

Adapun SD adalah Sri Dartuti sebagai orang yang diduga menjadi penghubung dengan orang yang perkaranya sedang diperiksa di pengadilan Tipikor Semarang.

KJM diduga melanggar pasal 5 ayat 2 atau pasal 6 ayat 2 atau pasal 11 atau pasal 12 a, b atau c Undang-undang no 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan UU No 31 tahun 1999 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

HK diduga melanggar pasal pasal 5 ayat 2 atau pasal 6 ayat 2 atau pasal 11 atau pasal 12 a, b atau c atau pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 13 Undang-undang no 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tengan perubahan UU No 31 tahun 1999 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun SD diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 13 Undang-undang no 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan UU No 31 tahun 1999 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Rencananya setelah pemeriksaan malam ini akan dilakukan penahanan, KJM akan ditahan di rutan KPK sedangkan SD akan ditahan di rutan Pondok Bambu Jakarta Timur," tambah Johan, sebagaimana seperti yang dirilis media indonesia.com pada Sabtu (18/8).

KPK juga telah membawa barang bukti berupa uang Rp150 juta. Ketiganya telah tiba di gedung KPK Jakarta pada Jumat malam sekitar pukul 21.50, mereka tidak membuat pernyataan apa pun saat tiba di KPK.(mi/bhc/opn)


 
Berita Terkait Kasus Hakim Tipikor
 
KPK Tahan Dua Tersangka Hakim Adhoc Tipikor
 
KPK sudah Tetapkan Hakim Tipikor Semarang sebagai Tersangka
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]