Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Pemilu 2014
KPK di Minta Awasi Dana Saksi Parpol Rp 700 Miliar
Monday 03 Feb 2014 16:00:37

Ilustrasi. Bilik Suara di TPS.(Foto: BH/opn)
JAKARTA, Berita HUKUM - LSM ICW dan sejumlah peneliti melaporkan ke bagian pengaduan KPK (Dumas). Terkait pengaduan prihal kebijakan dana saksi Partai Politik (Parpol) pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2014 mendatang, dengan meminta dana Saksi dari APBN sekitar Rp 700 miliar.

"Kami laporkan ke KPK dan laporan kami sudah diterima. Tadi kami sudah paparkan tentang potensi korupsi yang nilainya hampir Rp 700 miliar," ujar Roy Salam, di KPK Jakarta Selatan, Senin (3/2).

Selanjutnya adalah bagaimana KPK bersikap, kemudian mengawasi prosesnya mulai dari keluarnya Perpres sampai implementasi Presiden menyetujui keluarnya dana saksi Parpol ini.

Sementara, Abdullah Dahlan Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, menjelaskan, bahwa dari prosedurnya saja, dugaan kuat kami bahwa, dana saksi untuk Parpol jelas melanggar mekanisme penyusunan APBN baik UU no 1/2004 atau 17/2003.

"Di situ dana anggaran saksi parpol, tidak ada tidak diakui sebagai leading sector. Jelas dana yang tak bertuan sebenarnya. Kemudian dari sisi penganggaran, alokasi anggaran ini bukan jadi tupoksi Bawaslu," ujar Abdullah.

Menurutnya, tugas Baswaslu hanya fungsi pengawasan dan bukan mendanai Partai. Parpol bukan program kerja Bawaslu. Jadi tidak tepat Bawaslu mendanai kelembagaan yang bukan di bawah mereka. Jelas kita melihat bahwa anggaran ini dipaksakan. Ada motif politik yang kuat kemudian mendanai saksi parpol.

"Kepentingan kita menegaskan, supaya KPK mengingatkan bahwa, alokasi anggaran secara proses aja sudah tidak dibenarkan. Dan alokasi anggaran yang tidak sedikit Rp 658,8 miliar, jelas alokasi ini menjadi beban APBN dan akan menjadi preseden buruk kalau ada alokasi yang dari sisi perencanaan tidak jelas, siapa yang inisiatif penggagas anggaran, kemudian dilegalkan," pungkas Abdullah.(bhc/put)


 
Berita Terkait Pemilu 2014
 
Sah, Jokowi – JK Jadi Presiden dan Wakil Presiden RI 2014-2019
 
3 MURI akan Diserahkan pada Acara Pelantikan Presiden Terpilih Jokowi
 
Wacana Penghapusan Kementerian Agama: Lawan!
 
NCID: Banyak Langgar Janji Kampanye, Elektabilitas Jokowi-JK Diprediksi Tinggal 20%
 
Tenggat Pendaftaran Perkara 3 Hari, UU Pilpres Digugat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]