Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus TPPU
KPK Urung Pakai UU TPPU Dalam Dakwaan Nazaruddin
Thursday 10 Nov 2011 23:22:30

M Nazaruddin (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menggunakan UU Nomor 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap perkara dugaan korupsi tersangka Muhammad Nazaruddin. Sinyalemen ini disampaikan Karo Humas KPK Johan Budi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (10/11).

Tidak dijelas alasan tidak digunakan UU untuk menjerat penerima aliran dana dari proyek wisma atlet SEA Games XXVI/2011 itu. “Pasal yang digunakan sama untuk kasus suap terhadap Sesmenpora yang berkaitan dengan pembangunan wisma atlet. KPK tidak menggunakan UU TPPU," ungkap Johan

Menurut dia, bukan berarti pihaknya sama sekali tak akan pernah menggunakan UU TPPU dalam proses penyidikan terhadap kasus suap tersebut. UU TPPU tidak tertutup kemungkinan akan digunakan dalam pengembangan penyidikan terkait perkara yang telah menyeret empat orang tersangka itu.

Johan pun membantah keras tudingan adanya lokalisasi (pembatasan) pengungkapan kasus tersebut. Alasannya, kasus ini masih bisa berkembang lagi, tergantung dengan fakta-fakta serta alat bukti dalam pemeriksaan di pengadilan nanti.

Dalam persidangan nanti, imbuhnya, dapat dipergunakan kubu Nazaruddin untuk mengungkapkan fakta sekaligus memberi kesaksian. "Kalau Nazaruddin mau bicara, bisa di persidangan. Nanti KPK akan mengembangkan kalau ada informasi, data, atau bukti yang baru,” selorohnya.

Informasi tidak digunakannya UU TPPU didapatkan wartawan dari kuasa hukum Nazaruddin, Elza Syarief. Ia heran dengan sikap pimpinan KPK yang tidak menggunakan UU TPPU dalam dakwaan kliennya itu. "Tidak ada (pasal) pencucian uang. Cuma ada masalah pemberian hadiah kayak gratifikasi,” jelas Elza.

Padahal, ungkap Elza, sebenarnya tim penyidik bisa menggunakan instrumen UU TPPU itu. Apalagi dengan dugaan banyak pihak yang menikmati aliran dana korupsi atas kasus tersebut. "Harusnya bisa. Tapi semua tergantung penyidik, kami tidak berwenang apa-apa. Pengacara hanya bisa mendesak dan meminta,” selorohnya.(dbs/spr)


 
Berita Terkait Kasus TPPU
 
Dugaan Penggelapan Aset oleh Petinggi SMART Tbk Membuat Kerugian Negara Hingga Rp 40 Triliun
 
PPATK Blokir 119 Rekening Terkait Pencucian Uang
 
Penyidik Belum Bisa Hadirkan 5 Saksi Kasus TPPU Dinas Tata Ruang Jaksel
 
Kasus TPPU Pemprov DKI, Tersangka RS Dipanggil Penyidik Kejagung
 
KPK Kembali Bidik Terpidana 7 tahun Nazaruddin
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]