Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Penggusuran
KPK Ultimatum Penghuni Lahan KPK Untuk Segera Kosongkan Lahan, Atau Besok Digusur
Monday 08 Apr 2013 19:16:06

Sekjen KPK Said Basalamah (kiri), Kaur Umum KPK Daryoto (tengah), dan Juru Bicara KPK Johan Budi SP (2 dari kanan) di Gedung KPK, Senin (8/4).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Juru Bicara KPK, Johan Budi SP memberi penjelasan resmi bersama Sekjen KPK Said Basalamah dan Daryoto Kaur Umum KPK, berkaitan dengan pembangunan gedung baru KPK di Gedung KPK, Senin (8/4).

Sekjen KPK, Said Basalamah mengatakan hingga saat ini sudah dalam proses persiapan perencanan pembangunan gedung baru KPK dan merupakan projek multi yaers.

Lokasi gedung baru KPK di kelurahan Guntur jalan Gembira, Setia Budi Jakarta Selatan, besok Selasa (9/4) akan dilakukan pengusuran lahan oleh Satpol PP.

Dijelaskan bahwa, proses penggusuran sebelumnya sudah sejak tangal 14 Maret 2011, KPK telah memberikan surat permohonan pengosongan kepada kelurahan Guntur untuk mengosongkan lahan tersebut, dan pihak kelurahan sudah meneruskan surat pemberitahuan kepada penguni lahan.

Penguni lahan minta waktu pengosongan hingga 2011 dan setelah hari raya Idul Firtri, namun penghuni lahan mngingkari dan menolak mengosongkan lahannya.

Penguni lahan meminta waktu dengan alasan untuk sosialisasi, dan penghuni kembali menolak mengosongkan dan mengadukan masalah ini ke Komnas HAM.

Dan ketika terjadi pertemuan dengan Komnas HAM serta para penghuni, solusinya, 19 penghuni sudah sepakat untuk mendapatkan Rusunawa, hanya saja 13 KK yang setuju dan mengikuti program Rusunawa, serta selebihnya menolak.

Penghuni sempat meminta uang kerohiman, namun pimpinan KPK telah mengeluarkan uang pribadi untuk masing-masing KK dan memberikan bantuan.

Karena penghuni tidak menyepakati, maka KPK meminta dilakukan pengosongan, dengan bantuan Walikota Jakarta Selatan dan Satpol PP. Surat peringatan juga sudah dikirim pada tanggal 22 Maret dan 1 April.

Sementara itu Kaur Umum KPK, Daryoto mengatakan, "KPK menghimbau untuk 81 penghuni lahan milik KPK untuk segera melakukan pengosongan lahan tersebut," ujarnya.

Kami tidak mengaharapkan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, dan kami sudah menghimbau meminta warga agar meniggalkan lahan, dan beberapa warga mengatakan setuju.

"Dan hingga detik-detik terakhir kami akan membayar uang kerohiman," katanya.

Sementara menanggapi ada 2 KK yang punya Hak milik atas tanah tersebut, dan hingga saat ini kami KPK masih terjadi negosiasi, tidak semua digusur, ada 2 KK yang memiliki Surat hak milik akan diberikan ganti untung.(bhc/put)


 
Berita Terkait Penggusuran
 
• Pemkot Samarinda Diminta Pertimbangkan Kembali Pembongkaran Bantaran SKM, LAKI Kaltim Kawal Sampai Tuntas
 
• Gusur Warga Bukit Duri, Pelanggaaran HAM Dilakukan Penguasa dan Penegak Hukum
 
• Kapolda Metro Jaya Pantau Lokasi Penggusuran Bukit Duri
 
• Fadli Zon: Rusun Rawa Bebek Tidak Manusiawi
 
• Penggusuran Tanpa Solusi Sebabkan Kemiskinan Baru
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]