Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Suap PON Riau
KPK Tunggu Mendagri Pecat Rusli Zainal
Saturday 13 Jul 2013 18:30:33

Gedung KPK.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Gubernur Riau Mambang Mit, beberapa waktu lalu, menjenguk pimpinannya Rusli Zainal di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi. Kunjungan Mambang untuk melaporkan penyelenggaraan pemerintahan di Riau dan berkonsultasi Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ).

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto angkat bicara. Menurutnya, ketika penyelenggara atau pejabat Negara sudah ditetapkan lalu ditahan oleh KPK, seyogianya diberhentikan dari jabatannya.

“Seyogianya diberhentikan karena sudah tidak efektif menjalankan pemerintahan,” kata Bambang kepada Media Indonesia, Sabtu (13/7).

Untuk itu, KPK sudah mengirim surat kepada Kementerian Dalam Negeri untuk menonaktifkan Rusli Zainal dari jabatannya. KPK menetapkan Rusli sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) tahun 2001-2006 di Pelelawan, Riau, dan dugaan korupsi pembahasan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 soal penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional di Riau.

Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, KPK memiliki kewenangan mengusulkan seorang tersangka untuk dinonaktifkan dari jabatan publik yang diembannya. Untuk Rusli Zainal sudah dilakukan KPK.

“Kalau ditahan dikasih tahu ke mendagri tembusan (DPRD) kalau setingkat menteri ditujukan ke mendagri, tembusan ke presiden. Untuk Rusli, suratnya sudah dikirim. Setelah itu, baru nanti Kemendagri yang memberhentikan tersangka,” ujarny, seperti dikutip metrotvnews.com.

Lanjutnya, KPK mengirimkan surat usulan pemecatan jika seorang tersangka sudah ditahan dan akan segera naik ke penuntutan. Sehingga saat seorang tersangka telah menjadi terdakwa maka jabatan publik yang diembannya telah non-aktif.

Seperti diketahui, Rusli Zainal ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengesahan bagan kerja usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan tanaman industri di kabupaten Pelalawan, Riau tahun 2001-2006. Ketua DPD Golkar Riau itu juga jadi tersangka dalam suap revisi Peraturan Daerah (Perda) PON ke XVIII Riaum Gubernur Riau itu diduga menerima suap yang diberikan konsorsium pembangunan stadion lapangan menembak.(dbs/mtv/bhc/opn)


 
Berita Terkait Kasus Suap PON Riau
 
Mantan Gubernur Riau Divonis 14 Tahun Penjara
 
Kahar Muzakir Bantah Ada Pertemuan Dirinya dan Setya Novanto serta Rusli Zainal
 
Anggota Komisi X DPR Kahar Muzakir, Masih di Periksa KPK
 
Setya Novanto: Pemeriksaan KPK Tak Ada yang Baru
 
Legislator Suap PON Riau Divonis 4 Tahun Bui
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]