Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Simulator SIM
KPK Tingkatkan Penyidikan Terhadap Djoko Susilo
Monday 14 Jan 2013 17:36:19

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP (Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Djoko Susilo tampak mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait peningkatan penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Senin (14/1). Seperti biasa, Djoko Susilo tidak memberikan jawaban sepatah katapun pertanyaan awak media. Namun Juru Bicara kPK, Johan Budi SP mengungkapkan bahwa kedatangan Djoko Susilo untuk diperiksa dalam meningkatkan penyidikan.

Tersangka kasus Simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) di Korps Lalu-lintas Polri itu tiba di gedung KPK siang tadi. Johan Budi saat dimintai keterangan terkait kedatangan Djoko Susilo menjelaskan bahwa sejak pekan lalu pihaknya meningkatkan penyidikan terkait kasus Simulator SIM dengan tersangka Irjen Pol Djoko Susilo (DS), mengarah kepada UU TPPU.

"Sejak pekan lalu, KPK meningkatkan penyidikan dengan tersangka DS, terkait dengan pasal 3 ayat 1 dan pasal 4 ayat 1 UU No. 8 tahun 2010 tentang TPPU," ungkap Johan.

Yang dimaksud UU TPPU pasal 3 orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi. Jika terbukti, yang bersangkutan akan dikenakan pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

Sementara pasal 4 berbunyi, setiap orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukkan, pengalihan hak-hak atau kepemilikkan sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi, maka akan dipidana maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Terkait indikasi ini, lanjut Johan, pihaknya kemudian memanggil DS, untuk dimintai keterangan guna memperjelas temuan yang mengarah ke dugaan TPPU. Dugaan ini menjadi kesimpulan sementara KPK sebelum pihaknya menjerat Djoko dengan pasal TPPU yang terdapat dalam UU Tindak Pidana Pencucian Uang No. 8 Tahun 2010.

Johan menyebutkan bahwa Djoko Susilo telah terindikasi melakukan penyamaran, merubah bentuk dan juga menyembunyikan uang yang telah dikorupsinya. Maka itu KPK menggunakan pasal TPPU mendalami kasus ini. "Yang pasti, mengenai pasal-pasal TPPU yang disangkakan kepada DS. Dugaan melakukan pencucian uang terkait dengan Simulator. Jadi uangnya disamarkan dan dirubah bentuknya," terang Johan.(bhc/din)


 
Berita Terkait Kasus Simulator SIM
 
Pengadilan Tipikor Vonis Budi Susanto 8 Tahun dan Denda Rp.17 Milyar
 
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Perberat Vonis Irjen Djoko 18 Tahun Penjara
 
KPK: Vonis Irjen Djoko Susilo Kurang dari 2/3, KPK Resmi Ajukan Banding
 
Sebagian Harta Jenderal Djoko Susilo di Sita Untuk Negara
 
Irjen Polisi Djoko Susilo di Vonis 10 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]