Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Renovasi Ruang Banggar DPR
KPK Tindak Lanjuti Proyek Renovasi Ruang Banggar DPR
Friday 13 Jan 2012 23:38:02

Renovasi ruang rapat Badan Anggaran DPR yang nilainya sangat fantastis (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelaah laporan lisan dari sejumlah anggota DPR pada Kamis (12/1), terkait renovasi ruang rapat Badan Anggaran (Banggar) yang menelan biaya Rp 20 miliar. Laporan Syarifuddin Suding digunakan sebagai kajian awal untuk menindaklanjuti kecurigaan publik terhadap dugaan korupsi atas proyek itu.

“Pak (Syarifuddin) Suding yang melaporkan secara lisan kepada KPK itu, akan kami jadikan laporan awal. Jika kami membutuhkan data dan keterangan, KPK bisa minta lagi keterangan dari pelapor untuk melengkapi informasi atau petunjuk," kata Karo Humas KPK Johan Budi SP kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/1).

Seperti diberitakan, renovasi ruang rapat Banggar DPR yang menelan biaya Rp 20 miliar itu, kini menjadi perbincangan dan sorotan public. Anggota Komisi III DPR asal Fraksi Partai Hanura Syarifuddin Suding melaporkan dugaan korupsi atas proyek itu. Ia melakukannya bersama Bambang Soesatyo (FPG), Akbar Faisal (FHanura), Lily Wahid (FPKB), Abubakar Al-Hasby (FPKS) dan Trimedya Pandjaitan (FPDIP).

Johan memastikan bahwa KPK selalu menindaklanjuti setiap laporan yang masuk dari masyarakat. Jika ditemukan adanya indikasi korupsi akan ditingkatkan pemeriksaannya menjadi penyelidikan. Dalam tahap ini dilakukan pengumpulan alat-alat bukti. Setelah dirasa lengkap, kasus itu akan ditingkatkan ke tahap penyidikan. Pada tahap ini baru aka nada tersangkanya. “Laporan masyarakat selalu kami lanjuti,” tandasnya.

Sebelumnya, laporan dugaan korupsi proyek renovasi ruang rapat Banggar DPR itu, dilakukan Syarifuddin Suding, saat dia dan sejumlah anggota Timwas Century DPR menyerahkan dokumen tambahankepada KPK. Kesempatan ini pun digunakan untuk sekaligus melaporkan proyek itu. Para anggota DPR itu pun menyatakan kaget dengan nilai proyek Rp 20 miliar itu, hanya untuk ruang ukuran 100 meter persegi. (dbs/spr)


 
Berita Terkait Renovasi Ruang Banggar DPR
 
Turun Rp 6 Miliar, Renovasi Ruang Banggar Masih Mahal
 
BK Minta Copot Perabot Mahal Ruang Rapat Banggar
 
Kursi Seharga Rp 24 Juta Permintaan Anggota Banggar DPR
 
BK Telusuri Kejanggalan Renovasi Ruang Banggar DPR
 
Dana Renovasi Ruang Banggar DPR tak Masuk Akal
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]