Tim KPK sekitar 10 orang belum menemukan Ketua DPR Setya" /> BeritaHUKUM.com - KPK Tidak Temukan Setya Novanto, Tim KPK Terus Cari Setya Novanto

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus E-KTP
KPK Tidak Temukan Setya Novanto, Tim KPK Terus Cari Setya Novanto
2017-11-16 06:15:10

JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meninggalkan kediaman Ketua DPR RI Setya Novanto, Kamis dini hari sekitar pukul 02.50 WIB, dengan membawa sejumlah tas dan koper "hardcase" berwarna hitam dan biru tua.

Tim KPK sekitar 10 orang belum menemukan Ketua DPR Setya Novanto, tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi KTP-E hingga Kamis (16/11) dini hari.

Para penyidik KPK tidak diperkenankan memberikan keterangan apa pun kepada media. Setelah keluar dari kediaman Novanto, mereka langsung menuju kendaraan dengan dikawal sejumlah anggota Brimob.

Terlihat ada sedikitnya 10 mobil yang ditumpangi para penyidik KPK meninggalkan kediaman Novanto. Petugas kepolisian juga tampak berjaga di depan rumah Ketua DPR RI

Berdasarkan pantauan, kuasa hukum Novanto, Fredrich Yunadi, yang masuk ke rumah sejak Rabu malam belum juga keluar hingga Kamis dini hari.

Para penyidik KPK tiba di kediaman Novanto, Rabu (15/11) malam pukul 21.40 WIB, untuk menjemput Novanto. Namun, menurut kolega Novanto, politikus Golkar Mahyudin yang datang ke rumah Novanto, yang bersangkutan tidak ada di rumah.

Penyidik KPK sempat menyambangi ruang bawah tanah atau "basement" serta pos penjagaan rumah Novanto.

Menurut juru bicara KPK Febri Diansyah, KPK sudah menerbitkan surat perintah penangkapan untuk Ketua DPR RI Setya Novanto, tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi KTP elektronik.

Febri mengatakan bahwa segala upaya persuasif sesuai dengan aturan hukum yang berlaku sudah dilakukan terhadap Setnov untuk pemanggilan, baik sebagai saksi maupun tersangka.

KPK pun menyarankan Setnov yang juga sebagai ketua umum Partai Golkar agar menyerahkan diri ke KPK.

"Koorperatif lebih baik untuk penanganan perkara maupun untuk yang bersangkutan, kalau ada bantahan-bantahan yang mau disampaikan silakan disampaikan ke KPK," ungkap Febri.

Menurut Febri, tim KPK sudah bertemu dengan keluarga dan pengacara Setnov namun belum ada informasi mengenai lokasi keberadaan Setnov.

"Info yang didapat tadi tim sudah bertemu dengan keluarga, ada pengacara juga dan pencarian terus dilakukan tim. Di mana saja pencarian dilakukan tidak bisa kami sampaikan tapi yang pasti ada tim di rumah saudara SN sampai dini hari tadi," tambah Febri.

Pimpinan KPK pun sudah menerbitkan surat penahanan terhadap Setnov.

"Apakah tindak lanjuti dengan pencantuman di DPO (Daftar Pencarian Orang) atau tidak. KPK juga sudah melakukan total 11 kali pemanggilan, baik pemeriksaan sebagai saksi Irman dan Sugiharto di awal penyidikan KTP-e, Andi Agustinus, ASS (Anang Sugiana Sudihardjono), maupun pemanggilan sebagai tersangka, jadi semua upaya persuasif sudah kita lakukan," tegas Febri.

Setya Novanto selaku anggota DPR RI periode 2009-2014 bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjono, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri dan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitment (PPK) Dirjen Dukcapil Kemendagri dan kawan-kawan.

Mereka diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sehingga diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara atas perekonomian negara sekitar Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam pengadaan paket penerapan KTP-E 2011-2012 Kemendagri.(dln/Antara/bh/sya)


 
Berita Terkait Kasus E-KTP
 
Agus Rahardjo Ungkap Saat Jokowi Marah, Minta KPK Setop Kasus E-KTP
 
KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengadaan e-KTP, Diduga Merugikan Rp2,3 Triliun
 
Ganjar Dilaporkan ke KPK, PDIP Anggap Sebagai Dinamika Pilpres 2024
 
KPK Tetapkan 4 Orang Tersangka Baru dalam Perkara E-KTP
 
Pemberian KTP-el Kepada WNA Harus Ditinjau Ulang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]