Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Kasus Narkoba
KPK Tidak Membantah Salah Satu Satpamnya Tertangkap Mengunakan Narkoba
Thursday 24 May 2012 17:03:41

Ilustrasi penguna narkoba (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Karo Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi membenarkan, infomasi bahwa salah satu petugas keamanan KPK ditangkap polisi karena diduga mengkonsumsi narkoba jenis sabu.

Johan menjelaskan, petugas berinisial TH merupakan pegawai kontrak dari perusahaan penyedia jasa tenaga kerja. "Setelah mendengar dan diinformasikan soal adanya penangkapan oleh polisi, langsung besoknya meminta penjelasan pada PT penyedia satpam itu, karena ini kan outsourcing," jelasnya saat ditemui wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/5).

Meski demikian, Johan tidak menjelaskan di mana petugas keamanan itu mengkonsumsi sabu. Tetapi selama ini, KPK telah melakukan pengawasan yang ketat terhadap pegawai baik pegawai KPK maupun kontrak.

"Soal pengawasan, selama bertugas di KPK tentu sangat ketat dan ada mekanismenya. Dan TH pun sudah dipecat sebagai petugas keamanan di KPK sejak dua minggu ," imbuhnya.

Sementara itu, Sekjen KPK Bambang Sapto mengatakan KPK memiliki prosedur ketat terhadap pelanggaran hukum, seperti konsumsi narkoba. Dan temuan apapun akan ditembuskan ke pimpinan.(dbs/biz)




 
Berita Terkait Kasus Narkoba
 
• MA Ungkap Rekayasa Kasus Narkoba, Kapolri: Jangan Terburu-Buru Memvonis
 
• Napi dengan Vonis 11 Tahun Penjara Ini Siap Jadi Pengusaha Batik
 
• Chatting Membawa Sial
 
• Satreskoba Polres Samarinda Bekuk Residivis Narkoba, Dengan Barang Bukti 15,5 Gram Sabu
 
• Mantan Wadir Divonis, Dir Narkoba di Caci Maki
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]