Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Wisma Atlet
KPK Tidak Ambil Pusing Angie Membantah BAP
Friday 17 Feb 2012 00:55:24

Anggelina usai diperiksa KPK.(BeritaHUKUM.com/RIZ)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto mengatakan pihaknya tidak mengambil pusing atas kesaksian Angelina Sondakh, yang selalu mengelak tidak terlibat dalam kasus suap Wisma Atlet, Palembang. "KPK tidak terlalu cemas. Dia (Angelina) mencoba melegitimasi proses pembuktian yang dilakukan KPK, kita memperkuat keterangan saksi yang lain," ujarnya saat ditemui wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/2).

Bambang menambahkan, meskipun mantan Putri Indonesia itu berbohong, itu sudah menjadi karakteristik seorang saksi yang juga tersangka. "Saya ingatkan begini, saksi yang juga tersangka biasanya memang ciri khas bahwa dia akan mengingkari hasil-hasil pemeriksaan, mengingkari keterlibatan dia, mengingkari keterangan saksi yang menempatkan dia sebagai tersangka," tambahnya.

Sementara itu, Karo Humas KPK, Johan Budi menjelaskan bahwa pihaknya sudah menjerat Angie sebagai tersangka. Lalu mengenai Angie mengingkari berita acara perkara (BAP), saat itu kapasitas Angie adalah sebagai saksi bagi M Nazaruddin.

"Kemarin itu kan Bu Angie hadir sebagai saksi untuk mendakwa Nazaruddin dalam kasus suap Sesmenpora. Tapi dalam menyelesaikan kasus atas sangkaan suap ke dirinya kami juga mengejar bukti," jelas Johan.

Seperti diketahui, dalam persidangan kasus wisma atlet dengan tersangka Nazaruddin kemarin, Anggota Komisi X yang sekarang dirotasi ke Komisi VIII, membantah seluruh isi BAP. Termasuk tentang permintaan commitment fee proyek Wisma Atlet SEA Games. Kesaksian Anggie pun sebagian besar bertentangan dengan keterangan Mindo Rosalina Manulang (Direktur Pemasaran PT Anak Negeri). Pasalnya Anggie mengaku tidak pernah berkomunikasi dengan Mindo melalui BlackBerry Messenger (BBM). Dia mengaku baru menggunakan Blackberry pada akhir 2010.

Percakapan itu, antara lain, berisi permintaan uang dari Angelina kepada Mindo dengan istilah apel malang, apel washington, semangka, ataupun pelumas. Percakapan BBM kedua wanita itu juga menyebut istilah Ketua Besar & Bos Besar, yang menurut Rosa adalah kode untuk Anas Urbaningrum atau Mirwan Amir. (biz)


 
Berita Terkait Kasus Wisma Atlet
 
• Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
 
• Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
 
• Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
 
• Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
 
• KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]