Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Partai Golkar
KPK Tidak Akan Awasi Munas Golkar
2016-02-27 07:13:11

Ilustrasi. Tampak Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (tengah) didampingi Ketua KPK Agus Rahardjo dan Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat jumpa pers di kantor KPK.(Foto: BH/mbb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan terlibat dalam pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) Partai Golkar.

Walaupun sebelumnya terdapat informasi akan praktek politik uang untuk menjadi orang nomor satu di partai berlambang pohon beringin tersebut.

Menurut Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, pihaknya tidak berwenang mengawasi proses internal partai politik. "Kami tidak akan terlibat. Itu urusan partai," katanya melalui pesan singkat, Jumat (26/2).

Namun, ia berharap tidak ada praktik politik uang dalam pemilihan calon Ketua Umum baru Golkar. "Ini berlaku bagi setiap partai politik, termasuk Golkar," kata Laode.

Sementara itu, Ketua Umum DPP Golkar Aburizal Bakrie pernah menyebutkan, pihaknya akan mengundang KPK dan Bareskrim Polri untuk hadir pada Munas Golkar yang rencananya akan digelar pada April 2016 mendatang.

Guna mengawasi berbagai aktivitas selama pelaksanaan munas, khususnya untuk mengantisipasi terjadinya politik uang.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, KPK menangkap sinyalemen adanya peredaran uang di dalam penyelenggaraan Munas.

KPK akan mengawasi dinamika yang terjadi di internal partai tersebut.

"Kami menangkap sinyal-sinyal itu ada, bahkan kami menangkap jumlahnya yang bakal beredar itu berapa," kata Saut, Sabtu (30/1) lalu.

Namun, ia enggan mengungkap data intelijen itu. Saut pun meminta kader partai untuk bersaing secara sehat.

"Kalau enggak, kita tangkepin semua. Tolong angka-angka itu distop," kata Saut.

Ia mengatakan, KPK akan mengirim sinyal peringatan untuk memastikan Munas terlaksana dengan baik tanpa mencoreng demokrasi dengan korupsi.(bh/mkb)


 
Berita Terkait Partai Golkar
 
Ditanya soal 'Raja Jawa' yang Disinggung Bahlil, Begini Respons Sri Sultan HB X
 
Munas XI Partai Golkar Digugat ke PN Jakarta Barat,Begini Nasib Bahlil Sebagai Ketum Baru?
 
Buka Fun Football Pekan Olahraga KAHMI, Bamsoet Tegaskan Capres Golkar Airlangga Hartarto
 
Henry Indraguna Masuk Daftar Dewan Pakar Partai Golkar Masa Bakti 2019-2024
 
Henry Indraguna Kini Menjadi Tenaga Ahli Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]