Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus e-KTP
KPK Tetapkan Tersangka e-KTP
Tuesday 22 Apr 2014 19:08:22

Ilustrasi. Proses pembuatan e-KTP di kantor Kecamatan Tangerang Selatan.(Foto: BH/coy)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setelah melakukan proses penyelidikan terlkait dengan pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk elektronik atau electronic-KTP (e-KTP) tahun anggaran 2011-2012 pada proyek di Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri).

"Setelah digelar perkara, maka didapat 2 bukti yang cukup kemudian disimpulkan telah ada dugaan TPK di dalam pelaksanaan Projek E KTP," ujar juru bicara KPK Johan Budi, diruang kerjanya di gedung KPK Jakarta, Selasa (22/4).

Selanjutnya KPK menetapkan S (Sugiharto) selaku pejabat pembuat komitmen sebagai Tersangka, Sugiharto adalah Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

"Tersangka S diduga melanggar pasal 2, ayat 1 atau pasal 3 UU 31 1999 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP," jelas Johan Budi kembali,

Seperti yang telah santer disebut bahwa, dalam projek pengadaan EKTP, telah terjadi mark Up dan menyalahgunakan kewenangan yang merugikan negara, dimana anggaran yang digunakan, adalah sangat besar yakni sekitar Rp.6 triliun.

"Jadi ini dari pengaduan masyarakat dan salah satu di dapat terpidana M Nazarudin, tapi jelasnya ini laporan dari sekelompok masyarakat," ujar Johan kembali.(bhc/dar)


 
Berita Terkait Kasus e-KTP
 
Agus Rahardjo Ungkap Saat Jokowi Marah, Minta KPK Setop Kasus E-KTP
 
KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengadaan e-KTP, Diduga Merugikan Rp2,3 Triliun
 
Ganjar Dilaporkan ke KPK, PDIP Anggap Sebagai Dinamika Pilpres 2024
 
KPK Tetapkan 4 Orang Tersangka Baru dalam Perkara E-KTP
 
Pemberian KTP-el Kepada WNA Harus Ditinjau Ulang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]