Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus e-KTP
KPK Tetapkan Tersangka e-KTP
Tuesday 22 Apr 2014 19:08:22

Ilustrasi. Proses pembuatan e-KTP di kantor Kecamatan Tangerang Selatan.(Foto: BH/coy)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setelah melakukan proses penyelidikan terlkait dengan pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk elektronik atau electronic-KTP (e-KTP) tahun anggaran 2011-2012 pada proyek di Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri).

"Setelah digelar perkara, maka didapat 2 bukti yang cukup kemudian disimpulkan telah ada dugaan TPK di dalam pelaksanaan Projek E KTP," ujar juru bicara KPK Johan Budi, diruang kerjanya di gedung KPK Jakarta, Selasa (22/4).

Selanjutnya KPK menetapkan S (Sugiharto) selaku pejabat pembuat komitmen sebagai Tersangka, Sugiharto adalah Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

"Tersangka S diduga melanggar pasal 2, ayat 1 atau pasal 3 UU 31 1999 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP," jelas Johan Budi kembali,

Seperti yang telah santer disebut bahwa, dalam projek pengadaan EKTP, telah terjadi mark Up dan menyalahgunakan kewenangan yang merugikan negara, dimana anggaran yang digunakan, adalah sangat besar yakni sekitar Rp.6 triliun.

"Jadi ini dari pengaduan masyarakat dan salah satu di dapat terpidana M Nazarudin, tapi jelasnya ini laporan dari sekelompok masyarakat," ujar Johan kembali.(bhc/dar)


 
Berita Terkait Kasus e-KTP
 
Agus Rahardjo Ungkap Saat Jokowi Marah, Minta KPK Setop Kasus E-KTP
 
KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengadaan e-KTP, Diduga Merugikan Rp2,3 Triliun
 
Ganjar Dilaporkan ke KPK, PDIP Anggap Sebagai Dinamika Pilpres 2024
 
KPK Tetapkan 4 Orang Tersangka Baru dalam Perkara E-KTP
 
Pemberian KTP-el Kepada WNA Harus Ditinjau Ulang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]