Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Suap PON Riau
KPK Tetapkan Rusli Zainal Tersangka PON Riau
Friday 08 Feb 2013 14:56:03

Rusli Zainal, Gubernur Riau usai menjalani pemeriksaan KPK, Jumat (25/1).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Riau Rusli Zainal (RZ) sebagai tersangka kasus dugaan suap Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penambahan Biaya Arena Menembak PON Riau dan kasus dugaan korupsi kehutanan Pelalawan Riau. Pengumuman status Rusli ini disampaikan dalam jumpa pers, Jumat (8/2) siang, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, Rusli Zainal jadi tersangka sejak tanggal 8 Februari 2013. Penyidik sudah menetapkan dua alat bukti yang cukup.

"Sejak tanggal 8 Februari 2013, penyidik KPK telah menemukan dua alat bukti yang cukup yang kemudian menyimpulkan dalam kaitan dengan perbuatan melakukan dugaan tindak pidana korupsi dalam kaitan dengan pembahasan Perda di Provinsi Riau. Dengan tersangka atas nama RZ yang bersangkutan adalah Gubernur Riau," kata Johan di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Jumat (8/2).

Pasal yang disangkakan yaitu pasal 5 ayat 1 a/b, atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah menjadi UU No. 20 ayat 21 juncto pasal 55 KUHPidana.

Rusli diduga menerima dan pemberian suap terkait korupsi. Politisi Golkar itu juga berkaitan dengan kasus korupsi kehutanan di Kabupaten Pelalawan.

Dalam persidangan, nama Rusli beberapa kali terlontar dari mulut tersangka maupun saksi kasus suap PON Riau. Di persidangan tersangka Rahmat, Manajer Adhi Karya Diki Aldianto mengaku telah memberi Rp 500 juta untuk Rusli sebagai uang terima kasih penambahan dana PON. Uang diserahkan ke Kadispora Riau Lukman Abbas lalu diterima ajudan Rusli Said Faisal.

Selain itu, di sidang terdakwa Eka Dharma Putra, giliran Lukman yang mengakui telah disuruh Rusli menyiapkan 'uang lelah' Rp 1,8 milliar. Dia juga mengaku menyetor US$ 1,05 juta ke sejumlah anggota DPR untuk meloloskan proposal tambahan dana PON dari APBN Perubahan.

Rusli membantah akan dugaan keterlibatannya itu. "Enggak ada itu," kata Rusli usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jaksel, pada 19 Oktober lalu.

Jumat pekan lalu, KPK sudah melakukan gelar perkara. Hasilnya, ditemukan dua alat bukti yang menunjukkan keterlibatan Rusli dalam kasus dugaan suap Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penambahan Biaya Arena Menembak PON Riau dan kasus dugaan korupsi kehutanan Pelalawan Riau.(bhc/opn)


 
Berita Terkait Kasus Suap PON Riau
 
Mantan Gubernur Riau Divonis 14 Tahun Penjara
 
Kahar Muzakir Bantah Ada Pertemuan Dirinya dan Setya Novanto serta Rusli Zainal
 
Anggota Komisi X DPR Kahar Muzakir, Masih di Periksa KPK
 
Setya Novanto: Pemeriksaan KPK Tak Ada yang Baru
 
Legislator Suap PON Riau Divonis 4 Tahun Bui
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]