JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero) Suroso Atmomartoyo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait dengan proyek pengadaan atau import TEL (tetra ethyl lead) pada 2004-2005.
"KPK tetapkan SAM sebagai tersangka. Yang bersangkutan diduga menerima sesuatu pemberian dari pihak swasta. SAM ini adalah inisial dan ia merupakan mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina," kata Karo Humas KPK Johan Budi SP kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (29/11).
Namun, Johan mengaku, belum mendapatkan informasi lengkap apakah kasus ini berkaitan dengan kasus penyuapan yang dilakukan perusahaan pembuat timbal asal Inggris, Innospec yang sudah disidangan di Pengadilan Inggris beberapa waktu lalu.
Menyusul penetapan status ini, lanjut dia, tersangka Suroso akan diperiksa. Tapi tim penyidik belum menjadwalkan pemeriksaan yang bersangkutan sebagai tersangka. “Tersangka SAN dijerat dengan pasal 12 huruf a dan b jo pasal 11 UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi,” jelasnya.
Dalam kesempatan ini, lanjut dia, KPK memastikan akan memeriksa pihak perusahaan swasta terkait dugaan pemberian suap kepada bekas pejabat perusahaan minyak plat merah itu. "Pihak swasta tentu akan dipanggil, jika memang diperlukan keterangannya oleh tim penyidik," imbuh Johan.
Sebagaimana diketahui, kasus ini berawal dari putusan Pengadilan Southwark Crown di Inggris yang menyatakana bahwa perusahaan asal Inggris, Innospec Ltd terbukti menyuap sejumlah mantan pejabat migas Indonesia untuk memperlancar penundaan penerapan bensin bebas timbal di Indonesia.
Putusan tersebut juga menjatuhkan sanksi denda hingga 12,7 juta dlar AS, karena produsen zat tambahan bahan bakar Tetra Ethyl Lead (TEL) itu terbukti menyuap sejumlah pejabat migas Indonesia hingga 8 juta dolar AS. Suap itu diberikan agar Indonesia menunda penerapan bensin bebas timbal yang mestinya sudah dilakukan sejak 1999 hingga 2006.
Suap itu sendiri, diberikan melalui agen TEL, PT Soegih Interjaya. Sementara putusan hakim tertanggal 18 Maret 2010 menyebutkan bahwa pihak penerima suap dari Innospec adalah mantan Direktur Pengolahan Pertamina Suroso Atmomartoyo dan mantan Dirjen Migas Kementerian ESDM, Rahmat Sudibyo. Suap yang diterima keduanya, diduga untuk memuluskan penjualan TEL kepada pemerintah Indonesia.(dbs/spr)
|