Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus TPPU
KPK Tetapkan Lutfhi Hasan Sebagai Tersangka TPPU
Tuesday 26 Mar 2013 18:58:56

Luthfi Hasan Ishaaq (LHI), tersangka dugaan suap kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjerat tersangka dugaan suap kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian. Setelah Ahmad Fathanah, KPK secara resmi mengumumkan, eks Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Melalui juru bicaranya, Johan Budi SP Selasa (26/3) KPK secara resmi mengumumkan bahwa LHI sudah dijerat pasal TPPU. "Diduga dalam tindak pidana korupsi dengan tersangka LHI, penyidik menduga ada upaya melakukan TPPU," kata Johan Budi.

KPK menduga bahwa Luthfi Hasan telah menyamarkan, menyembunyikan dan atau merubah bentuk kekayaan yang diduga dari hasil korupsi kuota impor daging sapi. Berarti, dari empat tersangka kasus ini, KPK sudah menetapkan dua tersangka yang dikenai pasal TPPU. Sebelum Luthfi Hasan, sebelumnya KPK sudah menjerat Ahmad Fathanah dengan pasal TPPU.

"Penyidik tetapkan LHI sebagai tersangka TPPU. KPK menyangkakan LHI dengan Pasal 3 atau 4 atau 5 UU No. 8 tahun 2010 tentang pencegahan pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," terang Johan.

Meski telah dikenakan TPPU, tapi belum ada satu pun harta politisi PKS itu yang disita. Johan mengungkapkan bahwa pihaknya masih terus melakukan penelusuran untuk sejumlah aset (aset trascing) yang dimiliki Luthfi Hasan. "KPK temukan adanya dugaan TPPU yang juga dilakukan AF dan LHI. Detailnya tidak bisa kami bicarakan," jelas Johan.(bhc/din)


 
Berita Terkait Kasus TPPU
 
Dugaan Penggelapan Aset oleh Petinggi SMART Tbk Membuat Kerugian Negara Hingga Rp 40 Triliun
 
PPATK Blokir 119 Rekening Terkait Pencucian Uang
 
Penyidik Belum Bisa Hadirkan 5 Saksi Kasus TPPU Dinas Tata Ruang Jaksel
 
Kasus TPPU Pemprov DKI, Tersangka RS Dipanggil Penyidik Kejagung
 
KPK Kembali Bidik Terpidana 7 tahun Nazaruddin
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]