Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Kapolri
KPK Tetapkan Budi Gunawan Tersangka, Presiden Pertimbangkan Sejumlah Opsi Calon Kapolri
Wednesday 14 Jan 2015 06:10:40

Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat dikantor Badan Intelijen Negara (BIN), Selasa (13/1) siang.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghormati keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah menetapkan Komjen (Pol) Budi Gunawan sebagai tersangka kasus transaksi mencurigakan. Untuk itu, Presiden tengah mempertimbangkan sejumlah opsi terkait dengan posisi Budi Gunawan yang diajukan sebagai calon Kepala Kepolisia Negara Republik Indonesia (Kapolri) kepada DPR-RI.

Sekretaris Kabinet (Seskab) Andi Wijayanto mengatakan, Presiden Jokowi mendengar pengumuman penetapan tersangka Budi Gunawan oleh KPK saat akan menuju kantor Badan Intelijen Negara (BIN), Selasa (13/1) siang. Saat itu juga, Presiden langsung meminta pertimbangan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang mengajukan Budi Gunawan sebagai salah satu dari lima calon Kapolri.

“Minta menkopolhukam sebagai ketua Kompolnas dan memanggil Kompolnas tentang apa yang harus dilakukan presiden dan perkembangan status hukum,” kata Andi kepada wartawan di Istana Negara, Jakarta, Selasa (13/1) petang.

Sambil menunggu keputusan Kompolnas, menurut Seskab, Presiden Jokowi juga membahas masalah yang terkait dengan posisi Komjen (Pol) Budi Gunawan itu dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Apakah Presiden akan mengirim calon Kapolri pengganti ke DPR? “Hari ini masih melakukan pembahasan dan menunggu rekomendasi. Opsi-opsi sedang di pertimbangkan salah satunya menunggu rekomendasi Kompolnas,” ungkap Andi seraya mengemukakan, dirinya tidak mengetahui opsi-opsi yang dipertimbangkan itu.

Namun Seskab Andi Wijayanto menyampaikan, pengajuan nama baru sebagai calon Kapolri untuk menggantikan Budi Gunawan harus memenuhi sejumlah syarat. Salah satunya adalah adanya pertimbangan dari Kompolnas.

“Untuk jabat kapolri harus ada syarat, salah satunya pertimbangan kompolnas. Misalnya harus 2 tahun sebelum pensiun, bintang 3 itu semua pertimbangan Kompolnas. Posisi terakhir bintang 3 yang jadi kapolri adalah Budi Gunawan,” paparnya.

Terkait dengan rencana KPK untuk mengkomunikasikan penetapan status tersangka Budi Gunawan dengan Presiden Jokowi, Seskab Andi Wijayanto menilai, tidak etis jika terjadi komunikasi antara lembaga eksekutif dengan penegak hukum saat sebuah kasus sedang berlangsung.

“Secara etika, tidak diperkenankan (komunikasi) antara penegak hukum dengan presiden,” ujar Andi.

Sementara Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengakui adanya permohonan dari KPK untuk beraudensi dengan Presiden Jokowi, dan pertemuan sebenarnya sudah dijadwalkan sejak Senin (12/1). Namun Presiden Jokowi memiliki jadwal yang padat, sehingga kemungkinan pertemuan dilakukan malam ini.

“Kami agendakan jam 9 malam, mungkin kaitannya dengan ini,” kata Pratikno di kantor Kepresidenan, Jakarta, Selasa (13/1). Namun Pratikno tidak bisa memastikan, apakah pertemuan tersebut akan bisa terlaksanakan pada Selasa (13/1) malam.(WID/ES/setkab/bhc/sya)


 
Berita Terkait Kapolri
 
• Kapolri: Layani dan Lindungi serta Perhatikan Rasa Keadilan Masyarakat
 
• Kapolri Bilang 'Potong Kepala', Ditambahin Kapolda Metro: Saya 'Blender' Sekalian
 
• Program 100 Hari Presisi Kapolri, Prakasa Asabels Nusantara Giatkan Layanan Ambulans Gratis untuk Masyarakat
 
• 100 Hari Kerja Kapolri Jenderal Listyo Dinilai Berperan Penting dalam Pemulihan Ekonomi Nasional
 
• Romo Benny Apresiasi 100 Hari Kerja Kapolri: Penyelesaian Masalah Intoleransi dengan Penegakkan Hukum
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]