Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Banggar DPR
KPK Tetapkan Anggota Banggar DPR Tersangka
Friday 09 Dec 2011 23:47:43

Anggota Banggar DPR mulai masuk bidikan KPK (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Teka-teki dikeluarkannya status cekal terhadap anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR asal Fraksi PAN Wa Ode Nurhayati, akhirnya terjawab. Ternyata Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembahasan dana progran Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) tahun anggaran 2011.

"KPK sudah menetapkan ke penyidikan terkait dengan tindak pidana korupsi atas penerimaan hadiah atau janji berkaitan PPID tahun anggaran 2011. Tersangkanya adalah WON," kata Wakil Ketua KPK Haryono Umar kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/12).

Menurut Haryono, politisi PAN ini diduga menerima hadiah (gratifikasi). Atas dugana perbuatannya itu, penyidik menjeratnya dengan Pasal 12 huruf a dan b subsider pasal 2 ayat (5) jo pasal 11 UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi.

"Nilai gratifikasi itu, saya belum tahu, tapi WON sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini masih bisa berkembang. Tersangka lain kemungkinan juga ada. Soal yang pemberi (gratifikasi itu), nanti sajalh. Jadi baru penerimanya saja,” imbuh Haryono.

Sebelumnya, KPK diketahui telah mencekal Wa Ode Nurhayati pada Rabu (7/12) lalu. Tak hanya dia, tiga orang lainnya juga telah dicekal. Satu dari mereka adalah seorang staf Wa Ode dan dua lainnya adalah pihak swasta. Masing-masing dari mereka, yakni Sefa Yulanda, Fad Arafiq dan Aris Surahman Manab.

Seperti diketahui, KPK telah menerima laporan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) tentang adanya 21 transaksi mencurigakan yang melibatkan sejumlah anggota Banggar DPR. Laporan hasil analisa tersebut dipelajari KPK. Diduga masih ada ratusan transaksi mencurigakan terkait aliran dana yang diterima sejumlah pihak.(tnc/spr)


 
Berita Terkait Banggar DPR
 
Regulasi PNBP Harus Jelas dan Detail
 
Pemerintah Diminta Fokus Siapkan Diri Hadapi Segala Kemungkinan
 
Bambang Haryo Kritik Harga Energi yang Mahal
 
Legislator Dukung MK Agar Banggar Tidak Terjebak Mekanisme Proyek
 
Berkat Angelina, KPK Curigai Korupsi di Banggar DPR
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]