Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Anas Urbaningrum
KPK Tetapkan Anas Urbaningrum Tersangka Kasus Hambalang
Friday 22 Feb 2013 20:36:10

Johan Budi SP saat Memberikan Update Pers Terkait Tersangka AU (Anas Urbaningrum), digedung KPK Jumat ' Keramat'.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Anas Urbaningrum, mantan Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat yang saat ini menjabat Ketua Umum Partai Demokrat, Anas diduga kuat menerima aliran dana atau janji saat menjabat sebagai Anggota DPR.

Selain di tetapkan sebagai tersangka Anas juga di cegah keluar negeri (Cekal) untuk berpergian keluar Negeri sejak hari ini.

"Baru saja ditandatangani permintaan cegah atas nama AU (Anas Urbaningrum) untuk tidak berpergian keluar negeri, Selama 6 bulan, sejak jumat, (22/2) dan segera di kirim surat cekal ke Imigrasi", ujar Johan Budi.

Adapun dari hasil gelar perkara yang dilakukan beberapa kali dan hari ini, dalam porses Penyelidikan dan Penyidikan penerimaan hadiah dan janji atas proses perencanan proyek Sport Center di Hambalang dan projek-projek lain.

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang di tandatangani, Bambang Widjojanto, AU di sangkakan melanggar pasal 12 hurup a atau hurup b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagai mana di ubah dengan UU No 20 tahun 2001.

Keputusan menjadi Tersangka ini secara Bulat diputuskan hari ini oleh ke 5 Pimpinan KPK, "Semua pimpinan KPK setuju. Tidak ada dua pimpinan yang diisukan mbalelo atau apa itu. Tidak benar itu," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi dalam jumpa pers di kantor KPK, di HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (22/2). (bhc/put)


 
Berita Terkait Anas Urbaningrum
 
Anas Urbaningrum: Calon Saksi yang Layak di Periksa KPK Malah Dihindari
 
Anas Sowan ke Ibu dan Mertua Cari Jimat Hidup
 
Bentuk Ormas PI, Anas Berpidato Ala Vicky Prasetiyo
 
Anas Gelar "KLB" Tandingan di Bali
 
KPK Tantang Anas Urbaningrum di Pengadilan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
PDIP: Pangkalan militer asing bertentangan dengan kehendak sejarah pembentukan RI
Diminta AS mengakui Israel, begini sikap tegas Pakistan
PDIP persilakan Jokowi keliling Indonesia: Tunjukkan ijazah asli!
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
KPK Tangkap 1.880 Pelaku Korupsi Selama 22 Tahun Berdiri
Gedung 13 Lantai RS Roemani Resmi Berdiri, Muhammadiyah Dobrak Mitos Angka Horor!
Untitled Document

  Berita Utama >
   
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Aliansi PHPI Sorot Kinerja Polda Metro, Proses Hukum Kasus Pelecehan Seksual 3 Wanita Tak Kunjung Tuntas
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]