Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Anas Urbaningrum
KPK Tetapkan Anas Urbaningrum Tersangka Kasus Hambalang
Friday 22 Feb 2013 20:36:10

Johan Budi SP saat Memberikan Update Pers Terkait Tersangka AU (Anas Urbaningrum), digedung KPK Jumat ' Keramat'.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Anas Urbaningrum, mantan Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat yang saat ini menjabat Ketua Umum Partai Demokrat, Anas diduga kuat menerima aliran dana atau janji saat menjabat sebagai Anggota DPR.

Selain di tetapkan sebagai tersangka Anas juga di cegah keluar negeri (Cekal) untuk berpergian keluar Negeri sejak hari ini.

"Baru saja ditandatangani permintaan cegah atas nama AU (Anas Urbaningrum) untuk tidak berpergian keluar negeri, Selama 6 bulan, sejak jumat, (22/2) dan segera di kirim surat cekal ke Imigrasi", ujar Johan Budi.

Adapun dari hasil gelar perkara yang dilakukan beberapa kali dan hari ini, dalam porses Penyelidikan dan Penyidikan penerimaan hadiah dan janji atas proses perencanan proyek Sport Center di Hambalang dan projek-projek lain.

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang di tandatangani, Bambang Widjojanto, AU di sangkakan melanggar pasal 12 hurup a atau hurup b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagai mana di ubah dengan UU No 20 tahun 2001.

Keputusan menjadi Tersangka ini secara Bulat diputuskan hari ini oleh ke 5 Pimpinan KPK, "Semua pimpinan KPK setuju. Tidak ada dua pimpinan yang diisukan mbalelo atau apa itu. Tidak benar itu," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi dalam jumpa pers di kantor KPK, di HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (22/2). (bhc/put)


 
Berita Terkait Anas Urbaningrum
 
• Anas Urbaningrum: Calon Saksi yang Layak di Periksa KPK Malah Dihindari
 
• Anas Sowan ke Ibu dan Mertua Cari Jimat Hidup
 
• Bentuk Ormas PI, Anas Berpidato Ala Vicky Prasetiyo
 
• Anas Gelar "KLB" Tandingan di Bali
 
• KPK Tantang Anas Urbaningrum di Pengadilan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]