Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
OTT Ketua MK dan Anggota Dewan
KPK Tetapkan 6 Orang Tersangka Terkait Suap Kasus di 2 Pemilukada
Thursday 03 Oct 2013 20:44:11

Jumpa Pers KPK terkait OTT Suap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) M. Akil Mochtar, Kamis (3/10).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Akil Mochtar Ketua Mahkamah Kontistusi (MK) sebagai tersangka dalam dua kasus suap sekaligus.

Dalam pers conference ini Ketua KPK Abraham Samad yang menyampaikan hasil penyelidikan terkait OTT KPK pada malam lalu, didamping oleh Bambang Wijoyanto Wakil Ketua KPK dan Patrilalis Akbar Hakim MK yang berkenan hadir dan Fari Sadono Deputi Penindakan KPK serta Johan Budi SP juru bicara KPK.

Dalam Ekspose tim Penyidik KPK disitu antara lain ada penyidik pimpinan KPK yang disimpulkan pada jam 11: 00 Wib siang tadi.

"Telah ditemukan bukti permulaan cukup tentang Tindak Pidana Korupsi (TPK) dan kasus ini ditingkatkan dari peyilidikan ke penyidilkan, adapun yang di mintai pertangung jawaban pidana. Kasus (TPK) Gunung Mas, Pertama (AM) Akil Mochtar dan (CN) Chairun Nisa sebagai Tersangka, sebagai peneriman suap," ujar Ketua KPK Abraham Samad.

"Juga ditetapkan sebagai tersang (HD) dan (CHN) selaku pemberi suap, dan diduga melanggar pasal 6 ayat 1 hurup a UU anti korupsi, Jonco pasal 1 ke 1 KUHP," ujar Abramad Samad.

Sementara untuk Tindak Pidana Korupsi (TPK), dalam Pilkada Kabupaten Lebak Banten, KPK mengenakan pasal berlapis.

"Untuk tersangka (AM) Akil Mochtar dan (STA) selaku penerima, dikenakan pasal 12 9 UU (TPK) Jonto Pasal 5 d ayat 1 ke 1 KUHP atau pasal 6 ayat 2 Junto, pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP.

Dan KPK juga menetapkan sebagai Tersangka untuk (TCW) alias (W) Tubagus Chaeri Wardana sebagai pemberi. Pasal 6 ayat 1 hurup a UU TPK Junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Ke 6 tersangka ditahan di rutan KPK, untuk 20 hari kedepan, dan sebagian lainnya ada yang telah dilakukan pencekalan untuk penyidikan lebih lanjut.(bhc/put)


 
Berita Terkait OTT Ketua MK dan Anggota Dewan
 
Ratu Atut Divonis 4 Tahun Penjara, KPK akan Ajukan Banding?
 
Vonis Bui Seumur Hidup, Akil Pecahkan Rekor Hukuman Koruptor
 
Wawan di Vonis 5 Tahun Penjara, KPK akan Banding
 
Jaksa KPK Tuntut TCW alias Wawan 10 Tahun Penjara
 
Didakwa Kasus Akil, Ratu Atut Terancam 15 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]