Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Proyek Kementerian PUPR
KPK Tetapkan 4 Tersangka dalam OTT, Diantaranya Yanti Politisi PDIP
Friday 15 Jan 2016 09:19:45

Tersangka Damayanti Wisnu Putranti (DWP) sebagai Srikandi muda PDIP yang lebih dikenal dengan Yanti sebagai Anggota DPR RI Komisi V berasal dari Dapil Jawa Tengah IX (Brebes, Tegal, Slawi).(Foto: twitter)
JAKARTA, Berita HUKUM - Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan sebagai tindak lanjut dari kegiatan penangkapan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan untuk pertama kali di tahun 2016, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti permulaan yang cukup guna menetapkan 4 orang sebagai tersangka. Keempat tersangka tersebut adalah berinisial DWP atau Damayanti Wisnu Putranti sebagai Anggota DPR RI Komisi V dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Periode 2014 - 2019, JUL atau Julia Prasetyarini dari pihak Swasta, DES atau Dessy A. Edwin dari Swasta serta AKH atau Abdul Khoir direktur utama PT Windhu Tunggal Utama (PT WTU).

Tersangka DWP, JUL dan DES diduga menerima hadiah atau janji dari AKH, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkaitproyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2016.

Tersangka Damayanti Wisnu Putranti (DWP) sebagai Srikandi muda PDIP yang lebih dikenal dengan Yanti dari Dapil Jawa Tengah IX (Brebes, Tegal, Slawi), JUL dan DES yang diduga sebagai pihak penerima, disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sementara, tersangka AKH disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sebelumnya, KPK mengamankan 6 orang dalam kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (13/1) dari 4 lokasi berbeda. Sekitar pukul 17.00 WIB KPK mengamankan 2 orang di dua lokasi terpisah, yaitu JUL di daerah Tebet dan DES di sebuah mall di daerah Jakarta Selatan.

Sebelum penangkapan, keduanya bertemu AKH, Direktur PT WTU di kantornya di daerah Jakarta Selatan. Dalam pertemuan tersebut diduga terjadi pemberian uang dari AKH kepada JUL dan DES. Setelah serah terima uang ketiganya berpisah. JUL dalam perjalanan pulang ke rumah ketika ditangkap KPK. Sedangkan DES ditangkap saat berada di sebuah mall di Jakarta Selatan. Tidak lama setelah menangkap keduanya, KPK menangkap AKH di daerah Kebayoran.

Dari tangan JUL dan DES diamankan uang masing-masing SGD 33,000 atau setara Rp319 juta. Sebelumnya JUL juga telah menerima uang sebesar SGD 33,000 yang telah diambil oleh DWP melalui supirnya dari kediaman JUL pada dinihari (13/1).

Setelah menangkap ketiga orang tersebut, KPK bergerak ke daerah Lenteng Agung Jakarta Selatan dan menangkap DWP. Pemberian tersebut diduga bukan pemberian pertama dari total suap SGD 404,000 atau senilai sekitar Rp.3,9 milyar. Suap diberikan diduga untuk mengamankan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2016.(kpk/bh/sya)


 
Berita Terkait Kasus Proyek Kementerian PUPR
 
Proyek Beronjong Dinas PUPR Provinsi Bengkulu Layak di Periksa Penegak Hukum
 
Dinas PUPR Kaur Dilaporkan Ke Kejaksaan Negeri Terkait Dugaan Korupsi
 
Kejari Barito Selatan Gelar Perkara Bersama KPK Kasus Dugaan Korupsi Proyek Senilai Rp 300 M
 
Kejari Barito Selatan Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Jalan dan Jembatan MTU - Bengkuang
 
Kejari Barito Selatan Siap Umumkan Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Rp 300 Milyar
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]