Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus di Bappebti
KPK Tetapkan 3 Pejabat BBJ Tersangka terkait Suap Kepala Bappebti
Wednesday 11 Mar 2015 04:50:53

Ilustrasi. Resepsionis kantor Komisi Pemberantsan Korupsi di Jakarta.(Foto: dok.BH)
JAKARTA, Berita HUKUM - Dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait permintaan ijin operasional PT Indokliring Internasional yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan 3 (tiga) pejabat Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) sebagai tersangka. Mereka adalah M Binar Sherman Wibowo (MBSW) sebagai Direktur Utama BBJ, Hasan Widjaja (HW) sebagai Pemegang Saham BBJ, dan Serman Raja Krisna (SRK) sebagai Pemegang Saham BBJ.

Penyidik menemukan bahwa ketiga tersangka diduga memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait permintaan ijin operasional PT Indokliring Internasional. Ketiga tersangka yang saat itu bermaksud mendirikan lembaga kliring PT Indokliring Internasional diduga memberikan uang sejumlah 7 miliar rupiah kepada Kepala Bappebti Syahrul Raja Sampoerna (SRS) sebagai tersangka, untuk memuluskan permohonan ijin operasional yang dikeluarkan oleh Bappebti.

Atas perbuatannya, ketiganya disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait penanganan perkara investasi di CV GA/PT ACF yang dilakukan oleh tersangka SRS sebagai Mantan Kepala Bappebti. Selain itu, SRS juga disidik dalam kasus tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait pemberian izin lokasi untuk pembangunan Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU) di Kabupaten Bogor. Pada November 2014 Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis terhadap SRS dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda 800 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan.(kpk/bhc/sya)


 
Berita Terkait Kasus di Bappebti
 
KPK Tahan 2 Tersangka dari BBJ pada Kasus Bappebti
 
KPK Tetapkan 3 Pejabat BBJ Tersangka terkait Suap Kepala Bappebti
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]