Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Proyek Kementerian PUPR
KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru terkait Suap Proyek Kementerian PUPR
2016-04-27 18:56:06

Ilustrasi. Gedung KPK tampak dari kejauhan.(Foto: BH/mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR) tahun anggaran 2016, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lagi 2 orang sebagai tersangka.

Mereka adalah Andi Taufan Tiro (ATT) sebagai Anggota DPR RI pada Komisi V DPR RI periode 2014 - 2019 dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dan Amran Hi Mustari (AHM) sebagai Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara.

"KPK menetapkan 2 orang tersangka. Yakni Andi Topan Tiro, anggota Komisi V DPR dan Amran Hi Mustari Kepala BPJN," ujar Yuyuk Andriati, Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK di kantor KPK, Jakarta, Rabu (27/4).

Tersangka ATT dan AHM diduga menerima hadiah atau janji dari AKH selaku Direktur Utama PT WTU, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya untuk mendapatkan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2016.

Tersangka ATT disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sementara, tersangka AHM disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. jo. 65 ayat (1) KUH Pidana.

Sebelumnya, dalam kasus ini KPK telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka. Mereka adalah Damayanti Wisnu Putranti (DWP) Anggota DPR RI fraksi PDIP Periode 2014 - 2019, Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar DPR RI periode 2014 - 2019, Julia Prasetyarini (JUL) pihak Swasta, Dessy A Edwin (DES) pihak Swasta dan Abdul Khoir (AKH) Direktur PT Windhu Tunggal Utama (PT WTU). Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada pertengahan Januari 2016 di beberapa tempat terpisah di Jakarta sesaat setelah terjadi pemberian uang dari AKH kepada JUL dan DES. Dari tangan Julia Prasetyarini (JUL) dan Dessy A Edwin (DES) saat itu, KPK mengamankan uang masing-masing SGD 33,000.

Di tempat terpisah KPK kemudian mengamankan DWP. Dari tangan DWP KPK mengamankan uang SGD 33,000 yang diterima melalui JUL sehari sebelum penangkapan. Suap diberikan oleh AKH diduga untuk mengamankan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2016.(kpk/bh/sya)


 
Berita Terkait Kasus Proyek Kementerian PUPR
 
Proyek Beronjong Dinas PUPR Provinsi Bengkulu Layak di Periksa Penegak Hukum
 
Dinas PUPR Kaur Dilaporkan Ke Kejaksaan Negeri Terkait Dugaan Korupsi
 
Kejari Barito Selatan Gelar Perkara Bersama KPK Kasus Dugaan Korupsi Proyek Senilai Rp 300 M
 
Kejari Barito Selatan Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Jalan dan Jembatan MTU - Bengkuang
 
Kejari Barito Selatan Siap Umumkan Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Rp 300 Milyar
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]