Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Simulator SIM
KPK Terus Telusuri Keterlibatan Pihak Lain Dalam Simulator SIM
Friday 22 Mar 2013 11:40:10

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri bukti keterlibatan pihak lain atas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus simulator SIM.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP menyatakan, pihaknya tidak ingin membatasi pada istri-istri Djoko Susilo (DS) atas kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam TPPU-nya. Menurut Johan, potensi tersangka baru bisa dilihat dari beberapa kriteria. Pertama, harus memenuhi unsur dalam Undang-Undang No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Selain itu, dalam TPPU terdapat modus-modus seperti mengalihkan, mentransfer dan mengubah bentuk. Seseorang yang bisa ditetapkan sebagai tersangka dari pengembangan TPPU mantan Gubernur Akpol itu harus dilihat apakah memenuhi unsur mensrea (niat jahat membantu tersangka).

“Unsur-unsur itu harus didukung oleh bukti-bukti. Tapi sampai hari ini belum ada kesimpulan soal pihak lain yang ikut terlibat dalam TPPU DS,” kata Johan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/3). Mengenai rekening Djoko yang sudah ditelusuri dan diblokir, KPK belum mengarah ke rekening lain.

Saat ditanyakan, apakah rekening Djoko bisa digunakan untuk menelusuri rekening gendut para jenderal polisi lain, Johan menyatakan rekening gendut itu sudah ditangani Polri. Namun, jika ada daftar aliran uang dari atau ke jenderal polisi lain, penyidik akan menuangkannya dalam dakwaan Djoko Susilo. Hal itu seperti dalam dakwaan korupsi dan TPPU Wa Ode Nurhayati dengan aliran uang ke puluhan hingga ratusan pihak lain. “Kan ada beberapa aset DS tidak atas nama dia," tambahnya.

"Ini konteksnya TPPU. Itu akan kita telusuri. Kalau ditanyakan ke siapa pun aliran rekening, termasuk Pati Polri, oh iya bisa diungkap di pengadilan siapa pun kalau ada. Kalau enggak ada jangan diada-adakan,” bebernya. Sampai saat ini, penyidik KPK belum melakukan penyitaan lanjutan. Penyitaan 45 aset sebelumnya dengan cara bergelombang tidak benar bertujuan untuk mencicil atau memutilasi tersangka. “Penyitaan itu tidak terjadi dalam satu waktu," katanya kembali.

"Ada yang kita telusuri lama, kita sita, baru kita pasang plang sitanya lima hari kemudian. Tempat-tempatnya juga kan berjauhan,” jelasnya. Johan pun belum bisa memastikan soal penyitaan sejumlah aset Djoko Susilo yang diduga berada di luar negeri, yakni Australia, China, Singapura, dan Hong Kong.

“Kalau soal penelusuran aset di Australia sebagaimana disampaikan pimpinan (Busyro Muqoddas), itu kan sudah jauh informasinya. Tapi sampai hari ini belum ada penyitaan aset DS di luar negeri,” bebernya. Kemarin, KPK kembali memeriksa Djoko Susilo sebagai tersangka dan Riky SH (swasta) sebagai saksi untuk tersangka Djoko.

Seperti dikutip dari seputarindonesia.com, selepas menjalani pemeriksaan pukul 15:05 WIB, suami Suratmi itu hanya tersenyum saat keluar dari lobi GedungKPK. Sambil ditemani tim kuasa hukumnya, Djoko menerobos kerumunan wartawan untuk menaiki mobil tahanan yang membawanya ke Rutan Guntur KPK. Kuasa hukum Djoko, Tommy Sihotang, mengatakan kliennya hanya ditanya soal mekanisme, semacam riwayat hidup dan identitas.

Tidak ada pemeriksaan mendalam mengenai TPPU ataupun penyitaan aset. Tommy juga membantah kliennya memiliki aset di sejumlah negara seperti Australia, Hong Kong, ataupun Singapura. “Itu enggak benar. Itu berita dari mana itu,” ujarnya.(sic/bhc/rby)


 
Berita Terkait Kasus Simulator SIM
 
Pengadilan Tipikor Vonis Budi Susanto 8 Tahun dan Denda Rp.17 Milyar
 
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Perberat Vonis Irjen Djoko 18 Tahun Penjara
 
KPK: Vonis Irjen Djoko Susilo Kurang dari 2/3, KPK Resmi Ajukan Banding
 
Sebagian Harta Jenderal Djoko Susilo di Sita Untuk Negara
 
Irjen Polisi Djoko Susilo di Vonis 10 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]