Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Century
KPK Temukan Bukti Melawan Hukum dalam Kasus Bank Century
Saturday 20 Jul 2013 21:42:49

Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, saat di wawancarai para wartawan.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara intensif terus memeriksa saksi-saksi dalam kasus korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) Bank Century dan penetapan tersebut sebagai bank gagal berdampak sistemik. KPK memastikan kasus ini akan mulai disidangkan pada tahun ini.

"Mudah-mudahan hasilnya bisa segera dan pada tahun ini kami bisa membawa tersangka ke pengadilan," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Sabtu (20/7).

Hal ini dibenarkan oleh Ketua KPK Abraham Samad. Pasca penggeledahan di Gedung Bank Indonesia beberapa waktu lalu, kata Abraham, KPK sudah menemukan bukti tindakan melawan hukum dalam kasus tersebut.

"Bukti melawan hukum pemberian wewenang FPJB dan menasbihkan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik," ungkap Abraham.

Abraham menyatakan pihaknya akan terus membidik tersangka lain dalam kasus ini. Ia pun membantah jika KPK diintervensi berbagai pihak untuk menyeret pejabat dalam kasus ini.

"Kami tidak takut. Sekalipun itu Gubernur BI, tidak masalah bagi KPK. KPK tidak pernah merasa terhambat dan terintervensi untuk memeriksa Boediono," tegas Abraham.

Menurut Abraham, kasus Century merupakan kejahatan yang luar biasa. Oleh karena itu, KPK bertekad menyelesaikan kasus ini hingga ke akarnya.

"Seharusnya seluruh dewan gubernur bertanggung jawab. Century ini bukan kejahatan biasa. Kita lihat apa ada kesengajaan itu," ujarnya.

KPK sudah menetapkan Budi Mulya sebagai tersangka. Sementara Siti Fadjrijah yang juga dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini, belum ditetapkan sebagai tersangka. Siti diketahui menderita sakit keras.

Sebelumnya, seperti dikutip kompas.com, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menilai, pengusutan tuntas kasus dugaan korupsi Bank Century lebih sulit dilakukan dibandingkan pengusutan kasus dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana olahraga Hambalang. Menurut Abraham, sebagian barang bukti kasus Century sudah hilang dimakan waktu.

"Lebih sulit mengurai Century. Karena itu tadi, kasusnya sudah lama, TKP (tempat kejadian perkara)-nya sudah hancur. Ibaratnya itu kalau dalam kasus pembunuhan, TKP-nya itu sudah hancur, sudah berantakan," ungkap Abraham di sela-sela diskusi dengan media di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (19/7) malam.

Karena itulah, kata Abraham, KPK harus betul-betul merekonstruksi kasus ini dengan lebih hati-hati. Kasus Century ini merupakan kasus lama yang ibaratnya kasus warisan yang diterima pimpinan KPK Jilid III dari pimpinan terdahulu.

"Terus kalau ada orang bilang bertahun-tahun, bertahun-tahun apa? Bertahun-tahun itu kan di penyelidikan kan, tapi kami kan enggak, belum satu tahun, kami sudah penyidikan," kata Abraham.

Sementara kasus Hambalang, menurut Abraham, sedianya dapat lebih cepat dituntaskan asalkan KPK tidak terkendala kurangnya jumlah penyidik. Keterbatasan jumlah tenaga penyidik inilah yang diklaim Abraham sebagai hambatan dalam mengusut tuntas kasus Hambalang. "Sebenarnya, ada hambatan yang kalau kami sampaikan pasti dibilang kamuflase. Hambatan itu keterbatasan jumlah penyidik kami. Sebenarnya itu, kalau kami sampaikan, terus dibilang cari-cari alasan lagi kan," tuturnya.

Kendati demikian, Abraham menegaskan pihaknya tidak mengeluhkan kurangnya jumlah penyidik itu.(dbs/bhc/opn)


 
Berita Terkait Kasus Century
 
Asia Sentinel Akhirnya Minta Maaf Ke SBY, Partai Demokrat dan Rakyat Indonesia
 
SBY: Tangkap dan Penjarakan Saya Kalau Fitnah Itu Benar
 
Demo HMS Tuntut Sri Mulyani dan Boediono Mesti Dimeja Hijaukan terkait Kasus Bank Century
 
Diluncurkan, Buku Tim Sembilan Membongkar Skandal Century
 
Timwas Century Minta Pemerintah Serahkan Potensi Aset Yang Bisa Dikembalikan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
PDIP: Pangkalan militer asing bertentangan dengan kehendak sejarah pembentukan RI
Diminta AS mengakui Israel, begini sikap tegas Pakistan
PDIP persilakan Jokowi keliling Indonesia: Tunjukkan ijazah asli!
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
KPK Tangkap 1.880 Pelaku Korupsi Selama 22 Tahun Berdiri
Gedung 13 Lantai RS Roemani Resmi Berdiri, Muhammadiyah Dobrak Mitos Angka Horor!
Untitled Document

  Berita Utama >
   
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Aliansi PHPI Sorot Kinerja Polda Metro, Proses Hukum Kasus Pelecehan Seksual 3 Wanita Tak Kunjung Tuntas
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]