Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Wisma Atlet
KPK Telusuri Korupsi Bandara yang Melibatkan Nazaruddin
Wednesday 24 Aug 2011 19:00:34

M Nazaruddin (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
JAKARTA-Tak hanya kasus dugaan korupsi proyek wisma atlet SEA Games 2011, M Nazaruddin juga diduga terlibat kasus dugaan korupsi proyek Bandara Sultan Hasanuddin Makassar pada 2007 lalu. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengumpulkan data untuk melakukan penelusuran terkait kasus tersebut.

"Informasi itu akan kami cari data pendukungnya. Jika ketemu, baru bisa kami tindak lanjuti. KPK harus memiliki data-data yang valid terlebih dahulu sebelum menangani suatu kasus yang diduga korupsi, tapi tidak semua fakta atau informasi yang muncul di persidangan bisa langsung ditindaklanjuti," kata Karo Humas KPK Johan Budi kepada wartawan di Jkaarta, Rabu (24/8).

Kabar keterlibatan politikus Senayan itu dalam proyek Bandara Hasanuddin itu terungkap dalam persidangan Manajer Marketing PT Duta Graha Indah (DGI) Muhammad El Idris. Direktur Operasi PT DGI Denny Basria sempat mengungkapkan fakta itu, bila M Nazaruddin meminjam bendera PT Guna Karya Nusantara (GKN).

Denny mengetahui hal tersebut saat perusahaannya melakukan penagihan kekurangan sisa pembayaran proyek jalan, areal parkir, dan saluran air bandara senilai Rp 37,8 miliar. PT DGI diminta PT Angkasa Pura I (Persero) untuk menyelesaikan proyek senilai itu yang tidak dapat diselesaikan perusahaan yang diduga milik Nazaruddin (PT Guna Karya Nusantara) selaku pemenang tender.

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan BeritaHUKUM.com, Mabes Polri sempat menetapkan M Nazaruddin sebagai tersangka kasus dugaan kasus penipuan dan penggelapan berdasarkan No.Pol.LP/330/VI/2008/Siaga-II tertanggal 20 Juni 2008. Kasus ini dilaporkan pemilik PT GKN H. Nilla Suprapto.

Kasus ini berawal, ketika Nazaruddin menjadi kuasa Dirut PT GKN dalam mengerjakan proyek pemasangan gorong-gorong di Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar . Dalam praktiknya, Nazaruddin menggandeng sekitar 25 perusahaan sebagai subkontraktor. Tetapi dia tidak menuntaskan kewajibannya kepada para subkontraktor tersebut, setelah beberapa termin pekerjaan berhasil diselesaikan.

Nazaruddin sendiri sebenarnya sudah menerima pembayaran dari PT Angkasa Pura I atas pekerjaan yang sudah diselesaikan tersebut. Akhirnya, perusahaan tersebut banyak yang meminta pertanggungjawaban Dirut PT GKN H. Nilla Suprapto. Berkaitan dengan hal tersebut, H.Nilla, kemudian, melaporkan Nazaruddin ke Mabes Polri pada 28 Juni 2008 untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Tim penyidik Direktorat Keamanan dan Trans Nasional, Bareskrim Mabes Polri pun telah menetapkannya sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP. Penetapan itu tertuang dalam surat panggilan terhadapnya bernomor Pol: S.Pgl/165/II/2009/Dit-I.(spr/nas)


 
Berita Terkait Kasus Wisma Atlet
 
Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
 
Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
 
Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
 
Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
 
KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]