Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Wisma Atlet
KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
Friday 12 Apr 2013 01:09:14

Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai kembali bergerak cepat menyelidiki kasus dugaan korupsi pada pembangunan sarana dan prasarana Wisma atlet, di Palembang, Sumatera Selatan.

Guna pengembangan kasus itu, KPK hari ini melakukan pemanggilan terhadap mantan Kepala Biro Perencanaan Keuangan dan Rumah Tanggan Kemenpora Dedy Kusdinar.

"Deddy Kusdinar hari ini dimintai keterangan dalam penyelidikan pengadaan pembangunan Wisma Atlet," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantor KPK, Jakarta, Kamis (11/4).

Penyelidikan adalah pengembangan kasus suap Kemenpora untuk Wisma Atlet.

Saat ini, kata Johan, pihaknya juga tengah menyelidiki dugaan korupsi pada proses dan pengadaan gedungnya.

Lebih lanjut terang Johan penyelidikan ini juga menelusuri ada atau tidaknya aliran dana ke pejabat daerah, bahkan mark up dalam pembangunan Wisma Atlet tersebut.

Saat disinggung apakah KPK tengah menelusuri indikasi keterlibatan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin Johan enggan berbicara materi. Namun, dia mengisyaratkan jika indikasi keterlibatan pejabat daerah juga masuk dalam penyelidikan ini.

"Yang pasti, KPK juga dalami indikasi penyalahgunaan wewenang seorang pejabat pada pengadaan Wisma Atlet ini," kata Johan.

Perlu diketahui, saat ini Sumatera Selatan tengan berjalan proses Pemilihan Gubernur. Dan Alex Noerdin juga dalam posisi mencalonkan diri sebagai Gubernur Sumsel. Alex sebelumnya juga adalah Mantan Bupati Musi Banyuasin dua periode tahun 2001-2006 dan 2006-sebelum menjadi Gubernur Sumsel.

Merespon hal itu, KPK menepis jika dikatakan memilih-milih kasus dan situasi politik yang ada.

"KPK domainnya hukum. Penyelidikan sudah berjalan dari beberapa bulan lalu, jadi tidak ada kaitannya dengan politik. Berdasarkan bukti cukup, KPK menilai sudah bisa kembangkan ketingkat penyelidikan saat itu," kata Johan.

Sebagai Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin adalah penanggung jawab proyek pembangunannya.

Berdasarkan fakta persidangan, Alex Noerdin tidak hanya disebut menerima fee 2,5 persen dari PT Duta Graha Indah, perusahaan pemenang tender Wisma Atlet, tetapi anak buah Aburizal Bakrie di Partai Golkar itu juga dituding mengubah design proyek dari rencana semula yang mengakibatkan pergeseran spesifikasi bangunan dan anggaran.

Mantan anak buah Nazaruddin, Mindo Rosalina Manulang, juga pernah mengatakan dalam persidangan, kader Partai Golkar itu meminta komisi dari proyek Wisma Atlet.

Menurut Rosa, PT Duta Graha Indah, yang memenangi proyek senilai Rp 191 miliar, mencairkan jatah fee 2,5 persen untuk Gubernur Alex Noerdin. Pencairan dilakukan Mohamad El Idris (narapidana kasus suap Wisma Atlet).

Namun dalam berbagai kesempatan, seperti dikutip dari triibunnews.com, Alex Noerdin telah membantah terlibat skandal Wisma Atlet.

Dihubungi terpisah, Kordinator Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Uchok Sky Khadafi mendukung langkah KPK mengusut tuntas kasus dugaan korupsi Wisma Atlet ini.

Meski sebagian besar sudah banyak yang dijerat KPK, menurut Uchok hal itu belumlah tuntas jika lembaga pimpinan Abraham Samad itu tidak mengusut keterlibatan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin yang juga diduga ikut bermain dalam skandal proyek Rp 191 miliar tersebut.

Uchok menambahkan, pihaknya juga meminta agar KPK terus menelusuri soal pemberian fee 2,5 persen terhadap Alex. Menurutnya itu penting mengingat fakta itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan.

"Fakta hukum ini perlu diperdalam lagi, dan ditelusuri KPK, seperti anggaran ini siapa yang mengantarkan kepada peserta tersebut seperti alex dapat 2.5 persen," kata Uchok dihubungi wartawan.

Karena itu, meski KPK telah menjerat Mindo Rosalian (pengusaha), El Idris (pengusaha), Wafid Muharram (Kemenpora) dan M Nazaruddin (DPR), menurut Uchok itu belumlah tuntas.

"Dan ini hanya menganggu rasa ketidakadilan saja ketika masih ada pejabat publik yang lain masih bebas," kata Uchok.(tbn/bhc/rby)


 
Berita Terkait Kasus Wisma Atlet
 
Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
 
Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
 
Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
 
Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
 
KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut
Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut
Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi
Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]