Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Wisma Atlet
KPK Telusuri Hilangnya Flash Disk Nazaruddin
Saturday 20 Aug 2011 05:21:47

Barang bukti milik Nazaruddin diperlihatkan kepada publik (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
JAKARTA-Dugaan hilangnya beberapa barang milik M Nazaruddin, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menelusuri kebenaran kabar tersebut. Fokus penelisikannya adalah flash disk bermerek Sony milik tersangka kasus dugaan korupsi Wisma Atlet SEA Games tersebut. Pasalnya, institusi penegak hukum itu hanya mendapatkan satu flash disk merek Sandisk.

"Kami masih melakukan penelusuran. Tim IT (Teknolgi Informasi-red) KPK sedang menganalisis atas dugana itu. Kami tidak mungkin hanya melakukan analisi satu bagian saja, tapi secara keseluruhan, termasuk informasi yang berasal dari luar flash disk," kata Wakil Ketua KPK M Jasin kepada wartawan di Jakarta, Jumat (19/8).

Untuk mencari kebenaran itu, lanjut dia, pihak KPK akan meminta keterangan kepada Dubes RI untuk Kolombia Michael Menufandu. Hal ini untuk mengetahui adanya dugaan Nazaruddin memiliki lebih dari satu flash disk.

“Sejauh ini, pihak KPK belum mengetahui apakah ada barang bukti yang bisa dipergunakan KPK di dalam flash disk merek Sony yang dibawa Nazaruddin saat tertangkap. Namun, kalau ini terkait dengan kasus ini, sebaiknya dibuka di pengadilan,” ungkap Jasin.

Dalam kesempatan terpisah, Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Johnson Panjaitan mengatakan, aksi diam yang dilakukan Nazaruddin akibat tersandera sehingga ia khawatir akan keselamatan istrinya, Neneng Sriwahyuni. "Nazaruddin stress, karena istrinya tersandera oleh mafia ini," jelasdia.

Kesimpulan tersebut, lanjut Johnson, diperkuat dengan keluhan Nazar saat tiba di KPK. Secara singkat, Nazar meminta supaya Presiden jangan ganggu anak dan istrinya. Selang berapa jam kemudian usai diperiksa, Nazar pun langsung menyatakan bersalah dan meminta langsung divonis saja.

Johnson meragukan nyanyian Nazar selama pelarian akan dibeberkan kepada tim penyidik KPK. Dirinya juga pesimistis ia akan menjadi pintu masuk membongkar kasus yang melilit Demokrat. "Saya pesimis kasus berkembang ke kasus yang lain," imbuhnya.

Selain itu, tambah Johnson, ketidakberesan di tubuh KPK merupakan salah satu alasan kenapa kasus lain tak akan terbongkar. Banyak pimpinan serta pegawai KPK ikut terseret dalam kasus itu. Komite etik KPK pun diminta untuk kerja keras mempercepat hasil pemeriksaannya. "KPK yang meriksa sekarang adalah KPK yang bermasalah. Komite etik harus cepat dalam selesaikan pemeriksaan, agar benang kusut itu cepat terurai," tandasnya.(mic/spr/irw)


 
Berita Terkait Kasus Wisma Atlet
 
•
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]