Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Wisma Atlet
KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana ke Rekening Dua Menteri
Tuesday 21 Feb 2012 17:44:16

Mindo Rosalina Manulang alias Rosa Manulang melalui kuasa hukumnya membeberkan adanya seoran dana kepada dua menteri (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menindaklanjuti pengakuan Mindo Rosalina Manurung alias Rosa Manulang terkait dugaan aliran dana kasus wisma atlet SEA Games XXVI/2011 dan stadion terpadu Hambalang kepada dua menteri. Pasalnya, pengakuan ini baru dengar dari media massa.

Namun, KPK menemukan adanya aliran dana ke sejumlah kementerian terkait sejumlah kasus yang melibatkan Muhammad Nazaruddin. “KPK memamng belum menemukan adanya dugaan aliran dana ke menteri seperti yang dimaksudkan Rosa. Tapi akan terus dikembangkan. Kami tidak berhenti. Setelah ini ditemukan, kami dalami dan diperluas lahi karena makin menarik," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas kepada wartawan di gedung DPR, Jakarta, Selasa (21/2).

Menurut Busyro, aliran dana ke sejumlah kementerian itu, nilainya lumayan besar. KPK masih fokus mengembangkan pemeriksaan temuan itu. "Untuk sejumlah kementerian memang ada, sekitar Rp 6,7 triliun. Ada (yang mengalir ke) Kemendiknas, Kemenkes, Kemnag dan lain-lain. (Aliran dana ke) Banggar masih dalam pendalaman," tutur dia.

Dalam kesempatan terpisah, Karo Humas KPK Johan Budi SP meminta kuasa hukum Rosa Manulang, Ahmad Rifai tidak banyak bicara di depan publik terkait sejumlah perkara yang melibatkan kliennya. Komentarnya itu justru secara tidak langsung mengacaukan proses penanganan perkara yang melibatkan pihak lain yang tengah ditangani KPK.

Ia meminta Rosa maupun Rifai, berinisiatif melaporkan keterlibatan pihak lain dari sejumlah perkara yang tengah ditangani KPK. Pihaknya memastikan akan selalu menindaklanjuti setiap laporan yang diterima, termasuk soal adanya menteri yang minta jatah fee terkait sebuah proyek kepada Rosa Manulang.

"Sebaiknya (kuasa hukum Rosa Manulang, Ahmad Rifai) jangan koar-koar dulu. Sebaiknya, melaporkan keterlibatan pihak lain dari sejumlah perkara kepada KPK. Kami sudah pasti tidak bisa bertindak, kalau dia tidak lapor ke KPK," kata Johan.

Sebelumnya diberitakan, kuasa hukum Rosa Manulang, Ahmad Rifai mengatakan, kliennya pernah melobi menteri untuk mendapatkan proyek bagi PT Permai Grup. Bahkan, ada menteri yang meminta fee sebesar delapan persen kepada Rosa, kalau proyek itu dimenangkan PT Permai Grup. Permintaan itu disampaikan sang meteri dalam pertemuannya di rumah dinasnya pada pertengahan 2010 lalu.

Pengakuan ini seakan terkonfirmasi dengan Laporan Hasil Analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) tentang 23 LHA yang sudah disampaikan PPATK kepada KPK terkait Nazaruddin. PPATK menyebut ada satu-dua yang tercatat melakukan transaksi mencurigakan dalam rekeningnya. Namun, siapa identitas menteri yang dimaksud, PPATK tak mau menyebutkannya.(dbs/rob/spr)



 
Berita Terkait Kasus Wisma Atlet
 
• Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
 
• Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
 
• Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
 
• Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
 
• KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]