Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Wisma Atlet
KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana ke Menpora
Thursday 13 Oct 2011 18:51:33

Menpora Andi Mallarangeng (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelusuri dugaan aliran dana kepada Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alfian Mallarangeng. Tindakan ini dilakukan tim penyidik, menyusul tudingan yang disampaikan tersangka kasus dugaan korupsi proyek wisma atlet SEA Games XXVI/2011 Muhammad Nazaruddin.

Namun, KPK juga akan melakukan kajian secara mendalam serta menelusurinya, karena tidak boleh hanya didasari pengakuan sepihak. "Kami analisis terlebih dahulu. Kalau hanya bicara ya mudah. Kami akan kaji lebih lanjut,” kata Wakil Ketua KPK Mochammad Jasin dalam pesan singkat yang diterima wartawan di Jakarta, Kamis (14/10).

Menurut dia, penelusuran kasus tidak melulu berdasarkan pemanggilan seseorang. Semua pengembangkan kasus berdasarkan alat bukti yang cukup. Seperti kasus Nazaruddin yang tidak memenuhi panggilan, tapi dengan adanya alat bukti yang cukup, KPK dapat menetapkannya sebagai tersangka korupsi.

Saat ditanya mengenai rencana pemanggilan Andi Mallarangeng untuk diperiksa secara mendalam terkait pengakuan Nazaruddin itu, Jasin belum dapat memastikan. Alasannya, tim penyidik masih mengkaji secara mendalam pengakuan dari Nazaruddin. Jika sudah ada pendukungnya, barulah akan dilakukan pemeriksaan. “KPK bekerja berdasarkan alat bukti,” tutur dia.

Sebelumnya, Nazaruddin menyebut Menpora Andi Mallarangeng telah menerima uang proyek pembangunan Wisma Atlet. Menpora pasti mengetahui perihal proyek benilai Rp 191 miliar tersebut. Pasalnya, kebijakan semuanya dari Andi Mallarangeng selaku Menpora.

KPK sudah dua kali memanggil Andi Mallarangeng sebagai saksi dalam kasus wisma atlet yang menjerat Wafid Muharram, mantan Sekretaris Menpora (Sesmenpora) yang kini sudah berstatus terdakwa. Andi telah diperiksa sebagai saksi baik untuk Wafid maupun Nazaruddin. Nazaruddin sendiri juga pernah memegang jabatan sebagai bendahara umum Partai Demokrat.(mic/spr)


 
Berita Terkait Kasus Wisma Atlet
 
• Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
 
• Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
 
• Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
 
• Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
 
• KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]