Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Hambalang
KPK Telusuri Anas Dalam Kasus Hambalang
Friday 18 Nov 2011 20:29:20

Ketua KPK Busyro Muqoddas (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
DEPOK (BeritaHUKUM.com) – Tim penyidik masih terus menelusuri kaitan Anas Urbaningrum dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan stadion terpadu Hambalang Sentul, Bogor, Jawa Barat. Atas dasar ini, KPK belum dapat memastikan keterlibatan ketua umum Partai Demokrat dalam kasus tersebut.

"Masih kami telusuri (keterlibatan Anas Urbaningrum dalam kasus Hambalang). Harus dicari alat bukti, tidak cukup hanya dengan tudingan," kata Ketua Busyro Muqoddas dalam kuliah umumnya di Auditorium Perpustakaan UI, Depok, Jawa Barat, Jumat (18/11).

Menurut dia, tim penyidik masih terus menelusuri dugaan korupsi dalam proyek pembangunan stadion terpadu itu yang bernilai trilunan rupiah. Penyidik masih bekerja dalam tahap mengumpulkan data-data dan bukti permulaan. "Semua bahan-bahan itu pasti ditelaah. Data-data itu harus secara lengkap,” imbuh mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) ini.

Namun, kata dia, KPK belum bisa memastikan akan menaikkan penanganan kasus itu ke tahap penyidikan. Semuanya harus dilakukan secara hati-hati. Begitu pula dengan tudingan Nazaruddin yang menyatakan bahwa Anas merupakan pengendali kerajaan bisnis yang dimiliki mantan bendahara umum Partai Demokrat tersebut. “Tudingan harus didukung bukti,” tandasnya.

Pada bagian lain, Busyro masih enggan mengungkap sosok calon tersangka baru kasus dugaan korupsi wisma atlet. Alasannya, tim penyidik masih terus mendalaminya. Jika ditemukan alat bukti yang cukup, barulah KPK berani mentapkan dan mengumumkan calon tersangka itu. “KPK tak sembarangan menyebut tersangka, karena bisa menciderai orang itu dan dapat mengganggu proses penyidikan,” imbuhnya.

Namun, pucuk pimpinan KPK ini mengisyaratkan kemungkinan KPK kembali memeriksa Angelina Sondakh terkait penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi yang melibatkan M Nazaruddin. Pemeriksaan Angie, akan kembali dilakukan jika penyidik merasa memerlukannya.

Penyidik, lanjut Busyro, kini tengah mendalami apakah keterangan Angie dirasa sudah cukup dimintakan atau belum. Jika memang dirasa kurang, yang bersangkutan akan dipanggil untu dimintai keterangan lagi. "Kalau memang diperlukan, pasti akan kami panggil,” selorohnya.(tnc/spr)


 
Berita Terkait Kasus Hambalang
 
Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
 
Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
 
Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
 
KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
 
Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]