Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Anas Urbaningrum
KPK Tantang Anas Urbaningrum di Pengadilan
Monday 04 Mar 2013 19:35:30

Johan Budi SP, Juru Bicara KPK.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) begitu yakin dengan pendiriannya menjadikan Anas Urbaningrum sebagai Tersangka. Jika hingga kini mantan Ketua umum Partai Demokrat itu yakin tidak bersalah, maka KPK menyerahkan semua ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Sejak ditetapkan tersangka pada Jumat 'Keramat' (22/2) lalu terkait kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Pusat Pelatihan dan Pendidikan Sekolah Olahraga Nasional (P3 SON) Hambalang, Jawa Barat. Anas berkeyakinan bahwa keputusan KPK itu salah. Bahkan', pasca penetapan tersangka itu, opini yang berkembang di masyarakat terbelah, ada yang pro dan kontra dengan KPK.

Ada sebagian masyarakat meragukan karena KPK dinilai telah diintervensi oleh Presiden. Apalagi, sebelum Anas ditetapkan tersangka, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY )memerintahkan KPK agar segera memperjelas status Anas. Karena itulah, masyarakat menilai KPK hanya mengikuti perintah SBY.

Namun, Lembaga pimpinan Abraham Samad menegaskan jika pihaknya sudah bekerja sesuai prosedur yang telah ditetapkan. KPK mengklaim sudah mempunyai dua alat bukti yang cukup untuk membuat status Anas jadi Tersangka. "Penetapan tersangka, KPK selalu berdasarkan 2 alat bukti yang cukup," kata Johan Budi SP, Juru Bicara KPK, di kantornya, Jakarta, Senin (4/3).

Johan menambahkan, pihaknya menetapkan Anas tersangka bukan dilandaskan dalam ranah Politik. Jika memang kubu Anas mengaku tidak terlibat, tambah Johan, maka KPK menyarankan untuk mempersiapkan segala bukti pendukung yang bisa menyatakan Ia tidak terlibat di Tipikor.

Hanya di Pengadilan-lah semua kebenaran, apakah keputusan KPK sudah tepat, atau keyakinan Anas terbukti. "KPK dalam menyelidik dan menyidik kasus tertentu maka berbicara masalah hukum bukan politik. Hal ini bisa dipertanggungjawabkan oleh KPK di Pengadilan," pungkas Johan.(bhc/din)


 
Berita Terkait Anas Urbaningrum
 
• Anas Urbaningrum: Calon Saksi yang Layak di Periksa KPK Malah Dihindari
 
• Anas Sowan ke Ibu dan Mertua Cari Jimat Hidup
 
• Bentuk Ormas PI, Anas Berpidato Ala Vicky Prasetiyo
 
• Anas Gelar "KLB" Tandingan di Bali
 
• KPK Tantang Anas Urbaningrum di Pengadilan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]