Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
OTT KPK Terkait Suap Pajak
KPK Tangkap Tangan Pegawai Pajak di Gambir
Tuesday 09 Apr 2013 21:36:29

Pegawai Pajak yang ketangkap Tangan KPK saat sampai digedung KPK, Selasa (9/4/).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi SP menerangkan kronologi proses Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menangkap 1 pegawai pajak dan 2 pria. Penangkapan itu terjadi di lorong stasiun KA Gambir Jakarta Pusat dan di satu rumah sekaligus tempat usaha di Depok.

Johan Budi mengatakan proses penangkapan terjadi pukul 17:00 WIB. Menurut penjelasannya, dua orang yang ditangkap saat itu adalah Pargono Riyadi dari pihak pajak serta Andreas alias Rukimi Tjahyanto sebagai swasta.

"Tempat kejadian perkara di lorong stasiun Gambir di pintu selatan," ujar Johan di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (9/4).

Ditambahkan, selang 10 menit kemudian, di lokasi berbeda di Depok, seorang Pria juga kembali ditangkap. Informasi yang dikumpulkan, pria dengan inisial (AH) merupakan pengusaha yang menyuap pegawai pajak, dan (AH) sendiri diduga menjalankan bisnis di bidang otomotif.

"AH ditangkap di Jl. Tole Iskandar Depok dan hingga saat ini mereka masih dalam status terperiksa," pungkas Johan Budi.

Perlu diketahui, satu dari tiga orang yang tertangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (9/4) adalah seorang pembalap nasional era 90-an, Asep Hendro. Dia adalah pemilik Brand AHRS (Asep Hendro Racing Sports) yang mendirikan bengkel di Jalan Tole Iskandar, Nomor 162, Sukmajaya, Depok, Jawa Barat.

Bengkel AHRS merupakan bengkel yang menyediakan sepeda motor balap, suku cadang sepeda motor balap, dan melayani modifikasi sepeda motor balap. "AH (Asep Hendro) waktu ditangkap di rumahnya yang merangkap kantor di Jalan Tole Iskandar di Depok, sekitar pukul 17.10 WIB," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Selasa.

Dugaan sementara, Asep merupakan wajib pajak yang memberikan uang kepada pegawai pajak melalui perantara. KPK masih mendalami indikasi tersebut melalui pemeriksaan terhadap Asep, PR dan RT. Ketiga orang ini sudah diamankan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta untuk diperiksa lebih jauh.

Dalam 1 x 24 jam, KPK akan menentukan status ketiga orang ini, apakah menjadi tersangka atau tidak. "Sekarang masih di atas, masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik KPK," tambah Johan.

Sementara itu, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi mengamankan sekantong uang pecahan Rp 100.000 dalam operasi tangkap tangan di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (9/4). Kini KPK tengah menghitung nilai uang yang diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah itu.

"Uang tersebut dalam pecahan Rp 100.000 di dalam tas plastik, kantung kresek," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Selasa.

Menurut Johan, uang ini diduga diberikan seorang perantara berinisial RT kepada penyidik pegawai negeri sipil kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak berinisial PR. KPK pun meringkus RT dan PR di Stasiun Gambir.

Dugaan sementara, nilai komitmen yang dijanjikan kepada PR lebih dari Rp 125 juta, yakni sekitar Rp 600 juta. Masih ditelusuri apakah uang yang diberikan kepada PR ini merupakan uang suap atau hasil pemerasan. “Ini masih dikembangkan masih sejauh mana apakah ini pemerasan atau suap masih akan dikembangkan oleh KPK,” kata Johan.

Kini ketiga orang yang tertangkap tangan tersebut diamankan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta untuk diperiksa lebih jauh.(bhc/put)


 
Berita Terkait OTT KPK Terkait Suap Pajak
 
• Penyidik KPK Novel Baswedan Bersaksi di Pengadilan Tipikor
 
• KPK Kembali Periksa 2 Kepala Kejaksaan
 
• KPK Akan Periksa Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany
 
• Kasus The Master Steel, Kejati DKI Didiek Darmanto Hanya Diminta Keterangan
 
• Usai Diperiksa KPK, Effendy Komala Bungkam
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]