Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
OTT Ketua MK dan Anggota Dewan
KPK Tangkap 2 Orang Lagi TCW dan S Terkait Suap Akil Mochtar
Thursday 03 Oct 2013 16:00:20

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) M. Akil Mochtar.(Foto: BeritaHUKUM.com/riz)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pengembangan kasus terkait operasi tangkap tangan (OTT) Akil Muchtar, yakni ada 2 orang lagi di tangkap di kawasan jalan Denpasar, Jakarta Pusat, dan di Lebak Banten Kamis (3/10).

"Ada penangkapan lain yang juga berkaitan dengan Ketua (MK) Akil Mochtar (AM) yang diamankan oleh KPK semalam dan dini hari tadi," ujar Johan Budi.

Dijelaskan Johan lebih lanjut, "kedua orang yang baru ditangkap, tersebut atas nama TCW alias (TW) di tangkap di Jakarta Jalan Denpasar pengusaha, atas nama (S) di tangkap Lebak Banten," ujar Johan.

Keduanya merupakan pihak swasta, Inisial (TCW) alias (TW) Tubagus Chaeri Wardana diketahui sebagai adik dari Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah yang sekaligus suami dari Airin Rachmi Diany Wali Kota Tangerang Selatan ini diduga berkaitan dengan Pilkada Lebak. Masih sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK

"Sebenarnya yang diamankan lebih dari 8 orang, ada security dan supir," ujar Johan.

Johan Budi mengatakan, "hasil kesimpulan dari (OTT) oleh penyidik (KPK), akan di umumkan beberapa menit kedepan oleh pimpinan KPK," pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Umum Indonesia Fight Corruption Intan Sari Geny, mengapresiasi langkah KPK. Menurut Geny, Akil Mochtar telah mencoreng nama lembaga hukum Indonesia (MK), yang menjadi benteng terakhir penegakkan keadilan.

"Kalau bisa dituntaskan, KPK menelusuri dari semua harta kekayaan Hakim (MK), KPK dalam kasus ini dapat mengunakan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," ujar Sari Intan Geny di Gedung KPK.(bhc/put)


 
Berita Terkait OTT Ketua MK dan Anggota Dewan
 
Ratu Atut Divonis 4 Tahun Penjara, KPK akan Ajukan Banding?
 
Vonis Bui Seumur Hidup, Akil Pecahkan Rekor Hukuman Koruptor
 
Wawan di Vonis 5 Tahun Penjara, KPK akan Banding
 
Jaksa KPK Tuntut TCW alias Wawan 10 Tahun Penjara
 
Didakwa Kasus Akil, Ratu Atut Terancam 15 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]